Kasus Keterbukaan Informasi Desa Ranowila Masuk Polda Sultra, Pelapor Didampingi LP KPK

Kendari, 9 Maret 2026 – Sidikpolisinews
Seorang warga Desa Ranowila, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan, Risal, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana terkait pelanggaran keterbukaan informasi publik ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.

Laporan tersebut diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pada Senin, 9 Maret 2026, sebagaimana tertuang dalam Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/198/III/2026/Ditreskrimsus.

Dalam proses pelaporan tersebut, pelapor didampingi oleh Kepala Bagian Investigasi dan Penegakan Hukum Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK), Soni Maarisit.

Setelah laporan diterima, pelapor juga langsung dimintai keterangan oleh petugas melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) wawancara guna menggali kronologi serta bukti awal terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik serta pembangkangan terhadap putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelapor sebelumnya mengajukan permintaan sejumlah dokumen informasi publik terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), serta data aset desa.

Permintaan tersebut kemudian menjadi sengketa informasi yang diproses melalui Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara, yang dalam putusannya mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan pihak pemerintah desa untuk memberikan informasi yang diminta.

Namun hingga saat ini, menurut pelapor, putusan tersebut tidak dilaksanakan secara sukarela, bahkan setelah adanya penetapan eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

Kepala Bagian Investigasi dan Penegakan Hukum LP KPK, Soni Maarisit, menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penegakan hukum dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Setiap badan publik wajib mematuhi putusan Komisi Informasi dan penetapan pengadilan. Jika putusan tersebut tidak dilaksanakan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum,” ujar Soni Maarisit.

Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan tersebut secara profesional agar menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara pemerintahan untuk menghormati prinsip keterbukaan informasi publik.

Sementara itu, pelapor menyatakan siap memberikan keterangan tambahan serta melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kontributor: Sonima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *