Medan,Sidikpolisinews.id
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara telah membongkar jaringan Narkoba Sumatra Utara Malaysia,Narkoba seberat 30 kg sabu sabu disita polisi dari 2 tersangka bekerja sebagai Nelayan.
Tersangka ada dua orang yang di amankan,diantaranya berinisial Ha(41) dan R n(41) kedua tersangka sehari hari bekerja sebagai Nelayan.,ungkap Kombes Jean Cal vijn Simanjuntak Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara kepada Sidikpolisinews.id (31/5/2025).
Hasil Informasi peredaran Narkoba tersebut terbongkar setelah Ditresnarkoba Narkoba Polda Sumatra utara melakukan pengembangan masuknya sabu sabu ke wilayah Kabupaten Langkat ke Sumatra utara melalui Perairan Malaysia,selang beberapa waktu tim melakukan Pro filing pada selasa(27/5/2025) sekitar pukul 17. 31 wib,mendapat Informasi akan ada pengiriman sabu sabu ke Desa Tangkahan Durian kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat lokasinya sebelum masuk gerbang Tol.
Selanjutnya Tim bergerak cepat dan menghampiri ciri ciri pelaku sesuai pengembangan dan Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap ke dua tersangka di lokasi tempat kejadian perkara ujarnya.
Saat ini kedua tersangka mengelabui petugas naik betor yang berisi 2 karung,ternyata setelah digeledah ditemukan berisi Narkoba jenis sabu sabu,untuk karung yang pertama berisi 8 kg sabu sabu, dan untuk karung yang ke dua berisi sabu sabu seberat 20 kg,kedua goni sama sama dikemas dalam kemasan Teh China Freeso Dried Durian.
Berdasarkan dari pengakuan kedua tersangka,pelaku mengaku menyimpan barang haram jenis sabu sabu tersebut di kampung Nelayan dusun V Melur,Desa Perlis kecamatan Brandan Barat kabupaten Langkat di Lokasi ke dua.
Dari hasil Intro gasi pengakuan tersangka masih ada 2 kg sabu sabu didalam kamar dilokasi ke dua dan seluruhnya milik tersangka HA,Ujarnya.
Salah seorang tersangka Ha mengaku sebelumnya dia menjemput Narkoba bersama B j yang DPO,dari perairan Malaysia,B j mengaku diperintah seseorang dengan Iming iming imbalan ratusan juta apabila operasi pengiriman sukses dilakukan.
Sabu sabu tersebut di jemput dari perbatasan perairan Malaysia yang di jemput tersangka HA dan Gus yang di duga kijang atas nama B j,atas perintah Gus dengan upah 10 juta/kilo gramnya setelah pekerjaan selesai,tersangka baru menerima dana operasional 5,5 juta,ucapnya.
Tim Ditreskrimum Narkoba Polda Sumatra utara terus melakukan pemeriksaan secara Intensif terhadap kedua tersangka,polisi terus akan melakukan pendalaman dalam pengembangan jaringan dan akan menangkap Gus(DPO).
Juliyus Nasution















