Sidikpolisinews.id Kutai Timur, 16 November 2025 โ
Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang Kalimantan Timur (ETH KALTIM) menyoroti adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan reses salah satu anggota DPRD Kutai Timur dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1.
Dalam laporan kegiatan yang disampaikan, disebutkan bahwa aspirasi masyarakat dihimpun di sejumlah wilayah Dapil 1. Namun, temuan tim pemantauan ETH KALTIM menunjukkan bahwa kegiatan penyerapan aspirasi turut dilakukan hingga wilayah Kecamatan Teluk Pandan, yang secara administratif termasuk dalam Dapil 2 dan berada di luar tanggung jawab representasi legislator tersebut.
Kepala Divisi Hukum dan Paralegal ETH KALTIM, Muhammad Aksan, menegaskan bahwa pelaksanaan reses wajib mematuhi batas wilayah dapil sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.
> โReses adalah kegiatan resmi yang memiliki batas administrasi yang jelas. Ketika dilakukan di luar dapil, hal itu berpotensi menimbulkan tumpang tindih aspirasi sekaligus membuka peluang penyimpangan terhadap penggunaan anggaran reses yang bersumber dari APBD,โ ujarnya.
ETH KALTIM menilai dugaan pelanggaran ini dapat mencederai prinsip akuntabilitas dan integritas perwakilan politik. Oleh karena itu, lembaga ini berencana meneruskan hasil pemantauan kepada Badan Kehormatan DPRD Kutai Timur serta Inspektorat Daerah untuk proses penelaahan lebih lanjut.
Ketua DPP ETH KALTIM, Andi Ansong, menegaskan komitmen lembaga untuk terus mengawal fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan agar dijalankan secara profesional.
> โKami tidak ingin ada pelanggaran etika ataupun penyimpangan dalam pelaksanaan reses. Anggota dewan adalah representasi rakyat, dan setiap langkah harus dilakukan sesuai aturan,โ tegasnya.
ETH KALTIM mendorong semua anggota DPRD Kutai Timur agar lebih disiplin dalam menjalankan kegiatan reses dan fokus menyerap aspirasi sesuai wilayah perwakilan masing-masing demi menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik.*Arm*















