Sidik polisi news.Makassar 28—08-2025. Lima tahun bukan waktu singkat, cucu Soeltan bin Soemang, “Ishak Hamsah harus menanggung status sebagai tersangka. Sejak 2023, ia hidup dengan beban hukum yang tak kunjung menemukan kepastian. Setiap hari, stigma dan tekanan sosial menghantui, padahal ia merasa tak pernah melakukan kejahatan sebagaimana dituduhkan.
Pada Kamis (28/8/2025), penantian panjang itu akhirnya berbuah manis. Pengadilan Negeri Makassar melalui putusan praperadilan nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Mks menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar, Unit Tahbang, tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum.
Dalam perkara ini, pihak Termohon adalah Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar. Putusan hakim menegaskan, segala proses penyidikan terhadap Ishak Hamsah dianggap tidak sah dan seluruh haknya harus dipulihkan.
Kuasa hukum Ishak, Wawan Nur Rewa, S.H., masih mengingat jelas bagaimana sejak awal kasus ini penuh dengan kejanggalan. Tuduhan penyerobotan (Pasal 167 KUHP) dan penggunaan surat palsu (Pasal 263 ayat 2 KUHP) dijatuhkan tanpa dasar kuat.
“Bayangkan,berproses kurang lebih lima tahun, klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya kepastian hukum. Hidupnya terkatung-katung, reputasinya jatuh, dan hak-haknya terampas. Hari ini pengadilan membuktikan bahwa kebenaran akhirnya menang,” ujar Wawan.
Majelis hakim PN Makassar mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya, di antaranya :
1. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Ishak Hamsah tidak sah;
2. Menyatakan tidak sah semua keputusan yang berkenaan dengan penahanan dirinya;
3. Memerintahkan penghentian penyidikan;
4. Memulihkan hak, harkat, dan martabatnya ;
5. Menghukum Termohon membayar biaya perkara.
Wawan Nur Rewa memberikan apresiasi penuh kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar, jajaran pimpinan, dan para hakim yang dianggap telah memutus dengan obyektif dan berdasarkan fakta.
“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh hakim PN Makassar. Putusan ini bukan hanya membebaskan klien kami, tapi juga memberi harapan kepada masyarakat bahwa keadilan masih ada,” tegasnya.
Bagi Ishak Hamsa, putusan ini adalah titik balik. Lima tahun lamanya ia menjalani status tersangka tanpa kepastian hukum. Kini, namanya dipulihkan dan martabatnya dikembalikan.
Kasus ini menjadi bukti bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat kriminalisasi. Dan, seperti yang diungkapkan Wawan, “Keadilan akan melahirkan keadilan itu sendiri.”(jp@tim)















