Sidikpolisinews.id ACEH BARAT – Insiden pelarangan peliputan terjadi di Kantor Keuchik Panggon, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat pada Jumat (27/02/2026). Sejumlah wartawan mengaku dihalangi saat hendak mengonfirmasi informasi mengenai penangkapan seorang tokoh usaha ponsel yang diduga terlibat tindakan asusila (mesum).
Kronologi Kejadian
Ketegangan sempat terjadi ketika beberapa awak media mencoba memasuki area kantor untuk mendapatkan klarifikasi. Menurut keterangan saksi di lokasi:
Akses Tertutup: Wartawan dilarang masuk ke dalam area kantor oleh oknum di lokasi.
Diskriminasi Informasi: Awak media menyayangkan sikap tertutup pihak desa, padahal Kapolri secara tegas sering menginstruksikan keterbukaan informasi publik dan sinergi antara aparat dengan pers.
Dugaan Kasus Asusila
Pengetatan akses ini diduga kuat berkaitan dengan penangkapan seorang warga yang dikenal sebagai tokoh usaha ponsel di kawasan Jalan Teuku Umar. Berdasarkan informasi dari warga sekitar:
Terduga ditangkap karena dugaan perbuatan mesum.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah.
Hingga saat ini, status pemeriksaan oknum tersebut masih menunggu pernyataan resmi dari pihak berwenang atau aparat penegak hukum setempat.
Kekecewaan Awak Media
Para jurnalis di Aceh Barat mengecam tindakan penghalangan tugas pers tersebut. Padahal, sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, jurnalis memiliki hak untuk mencari dan memperoleh informasi demi kepentingan publik, terutama menyangkut isu moral dan hukum di lingkungan masyarakat.
Editor/Udinjazz















