‎Warga Ruko Marinatama Minta Kepastian Hukum, DJKN Ungkap Status Aset

Kuasa Hukum warga Penghuni Ruko Marinatama Mangga Dua ketika menyerahkan Nota keberatan kepada Pihak Pengelola MMD, Jakarta Utara,Selasa (27/1/2026)

SIDIKPOLISINEWS.ID,Jakarta Utara — Warga penghuni Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD), Jakarta Utara, terus memperjuangkan kepastian hukum atas tempat usaha mereka yang hingga kini masih berstatus sengketa di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 236/G/2025/PTUN.JKT .

Menurut Subali .SH.,ketika audiensi dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), warga memperoleh penjelasan penting bahwa pencatatan Barang Milik Negara (BMN) di kawasan tersebut saat ini baru mencakup tanah, sementara bangunan ruko belum tercatat sebagai aset negara.

Kuasa hukum warga, Subali.SH., mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan DJKN, lahan di kawasan Marinatama tercatat sebagai tanah berstatus Hak Pakai. Namun, bangunan ruko di atasnya belum pernah diserahkan kepada negara sehingga tidak tercatat sebagai BMN.

“Penjelasan dari Kementerian Keuangan sangat jelas. Yang tercatat sementara ini baru tanahnya. Bangunannya belum menjadi aset negara karena belum pernah ada serah terima bangunan kepada negara,” ujar Subali, ketika memberikan keterangan kepada awak media Selasa (27/1/2026) di Kantor Pengelola MMD , Jakarta Utara.

Menurut Subali, fakta tersebut menjadi krusial karena berdampak langsung terhadap aktivitas usaha warga. Akibat ketidakpastian hukum dan pembatasan operasional, banyak ruko tidak dapat beroperasi sehingga memicu dampak ekonomi yang luas.

“Urgensinya bukan semata soal aset negara atau bukan, tetapi menyangkut nasib ribuan karyawan. Ada karyawan yang sudah berbulan-bulan tidak bekerja, namun tetap harus menghidupi keluarga,” katanya.

Ia menyebutkan, secara resmi terdapat sekitar 42 warga yang terdaftar sebagai penggugat dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun secara faktual, jumlah keluarga yang terdampak mencapai sekitar 67 keluarga, belum termasuk ribuan pekerja yang bergantung pada aktivitas usaha di kawasan tersebut.

Atas kondisi itu, warga meminta DJKN untuk menata ulang pemanfaatan aset negara di kawasan Marinatama agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan ruang hukum bagi warga untuk kembali menjalankan usaha secara sah.

“Warga ini warga baik. Mereka siap mematuhi aturan negara, termasuk kewajiban finansial sesuai ketentuan. Yang terpenting adalah adanya kepastian agar bisa kembali berusaha,” tegas Subali.

Lebih lanjut, Subali menjelaskan bahwa DJKN saat ini tengah memproses penataan ulang pemanfaatan aset tersebut dan telah memanggil Kementerian Pertahanan serta TNI Angkatan Laut untuk dimintai keterangan. Langkah ini dilakukan guna memastikan siapa pihak yang sah sebagai pengguna aset dan bagaimana mekanisme pemanfaatannya ke depan.

“Dari keterangan DJKN, disebutkan bahwa Inkopal bukan lagi bagian dari jajaran TNI. Oleh karena itu, semua pihak harus duduk bersama dan menyelesaikannya secara baik-baik melalui mediasi,” jelasnya.

Subali juga menegaskan bahwa hingga kini status hukum lahan dan bangunan masih dalam proses sengketa administrasi di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 236/G/2025/PTUN.JKT. Dengan demikian, menurutnya, tidak boleh ada tindakan pemaksaan seperti pengosongan atau penyerahan kunci sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Statusnya masih sengketa di PTUN. Tidak bisa serta-merta diklaim milik siapa pun. Kami menolak segala bentuk upaya paksa, termasuk penyerahan kunci, karena secara hukum keberadaan warga masih dilindungi,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, kuasa hukum warga berencana kembali mendatangi DJKN untuk mendorong percepatan penyelesaian, dengan harapan warga dapat segera kembali membuka ruko dan menjalankan aktivitas usaha.

“Target jangka pendek kami sederhana: warga bisa kembali buka toko dan bekerja. Proses hukum dengan negara silakan berjalan, tetapi jangan sampai mematikan ekonomi warga,” pungkas Subali.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Pertahanan maupun pihak pengelola terkait langkah lanjutan penataan aset dan kelanjutan aktivitas usaha warga di kawasan Ruko Marinatama Mangga Dua.(Slh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *