Sidikpolisinews.id, Lampung Tengah – Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Jody dan Syafrudin di sebuah SPBU di Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung, jumat (13/2/2026).pebuari
Keduanya sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian tiga sepeda motor di Rumah Sakit Medika Insani, Lampung Utara. Hasil pengembangan mengungkap, Jody dan Syafrudin merupakan bagian dari komplotan yang sama dalam aksi pencurian delapan sepeda motor di kantor koperasi simpan pinjam PT
Permodalan Nasional Madani (PNM) di Kabupaten Tulang Bawang pada kamis malam (27/11/2025).
Aksi pencurian di Tulang Bawang itu sempat viral di media sosial. Rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan para pelaku beraksi secara terorganisir. Mereka membawa kabur motor hasil curian secara beriringan, sementara sebuah mobil pikap terlihat mengangkut dua unit motor lainnya.
“Motor keluar, motor keluar! Itu tadi, terus ada mobil yang ngikutin. Di mobilnya ada orang dan motor juga tuh,” ujar seorang warga dalam rekaman video yang beredar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan dari hasil pemeriksaan, tersangka Jody mengakui terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di berbagai wilayah di Lampung.
“Beberapa lokasi kejadian perkara (TKP) yang diakui pelaku antara lain di Bukit Kemuning dan Kotabumi, Lampung Utara, Tulang Bawang, Sukadana, Lampung Timur, Lampung Selatan, Kemiling dan wilayah Bandar Lampung,” kata Indra, Kamis (12/2/2026).
Di Bukit Kemuning, komplotan itu mencuri satu unit mobil pikap hitam yang kemudian dijual kepada seseorang berinisial Oby, serta dua unit sepeda motor Honda Beat. Di Kotabumi, mereka kembali menggondol dua sepeda motor.
Sementara di Tulang Bawang, selain delapan motor di kantor koperasi, pelaku juga mencuri satu unit mobil pikap dan satu unit Honda Beat merah hitam. Di Sukadana, mereka membawa kabur satu unit pikap hitam, sedangkan di Lampung Selatan satu unit mobil Toyota Innova warna hitam turut digasak.
Tak hanya itu, di Kemiling, Bandar Lampung, komplotan tersebut mencuri satu unit truk engkel berikut muatan tenda hajatan. Di wilayah Bandar Lampung lainnya, mereka juga mencuri satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja hijau.
Dalam setiap aksinya, para pelaku beraksi bersama sejumlah rekan lainnya yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Total sembilan orang masih diburu, masing-masing berinisial Iwan alias Alung, Sapri, Anton, Sandi, Isa, Oby, Pe’i, Hen, dan Fery. Seluruhnya diketahui berdomisili di Kecamatan Tanjung Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.
Polisi juga masih memburu sejumlah barang hasil kejahatan, di antaranya beberapa unit sepeda motor Honda Beat berbagai warna beserta nomor polisi dan identitas kendaraan yang telah dikantongi penyidik.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, sebilah senjata tajam jenis badik, dua set kunci letter T, satu tas selempang merah, satu jaket merah, satu unit Honda CBR, satu unit Honda Beat, serta satu unit mobil Daihatsu Ayla putih BE 1491 OF.
Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan polres dan polsek di sejumlah TKP untuk penarikan laporan polisi serta melakukan pengembangan terhadap barang bukti dan pelaku lainnya.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap seluruh pelaku yang masih buron dan menelusuri keberadaan barang bukti lainnya,” kata Indra.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara paling lama tujuh hingga sembilan tahun kurungan.
(Sidikpolisinews/ HARRY IRAWAN)















