Transparansi Anggaran Desa Diuji: PTUN Kendari Keluarkan Penetapan Eksekusi, Putusan KI Sultra Wajib Dilaksanakan

Kendari, 19 Februari 2026 — Sidikpolisinews
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari hari ini menetapkan pelaksanaan eksekusi atas Putusan Komisi Informasi Sulawesi Tenggara dalam perkara sengketa informasi publik antara RISAL selaku Pemohon melawan PPID Desa Ranowila selaku Termohon.
Penetapan eksekusi tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Bagir Manan Pengadilan Tipikor/PHI Kendari, dan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon beserta kuasa masing-masing.
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Rialam Sihite, SH., MH., dengan Panitera PTUN Kendari Taufiq, SH., MH.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Komisi Informasi Sulawesi Tenggara Nomor: 013/KI-SULTRA/PS-A/XI/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Amar Putusan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari pada dasarnya menguatkan Amar putusan Komisi Informasi. Dalam putusan Penetapan PTUN Kendari menetapkan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Memerintahkan Termohon selaku badan publik untuk memenuhi kewajibannya memberikan dokumen berupa:
a. Peraturan Desa tentang APBDes TA 2023, 2024, dan 2025;
b. Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang Penjabaran APBDes TA 2023, 2024, dan 2025;
c. Dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) TA 2023 dan 2024 beserta seluruh lampirannya;
d. Dokumen daftar program sektoral baik dari Kabupaten, Provinsi maupun Pemerintah Pusat yang masuk di Desa Ranowila Tahun 2023 dan 2024;
e. Daftar Inventaris dan Aset Desa.
Dengan diterbitkannya Penetapan Eksekusi oleh PTUN Kendari, putusan tersebut kini wajib dilaksanakan dan memiliki kekuatan hukum untuk dipaksa pelaksanaannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemohon, menyampaikan apresiasi atas penetapan tersebut.
“Putusan ini bukan hanya kemenangan pribadi, tetapi kemenangan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang transparan. Saya berharap pihak Desa Ranowila segera melaksanakan amar putusan tanpa perlu langkah hukum lanjutan.”

Salah seorang masyarakat Desa Ranowila bernama Tagiling turut menyampaikan harapannya.
“Kami berharap dokumen-dokumen tersebut segera dibuka. Transparansi anggaran desa penting agar masyarakat bisa mengetahui dan ikut mengawasi penggunaan dana desa demi kemajuan bersama.”

Sementara itu Kepala Bagian Investigasi dan Penegakan Hukum Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), Soni Maarisit, menjelaskan bahwa penetapan eksekusi ini memiliki konsekuensi hukum yang serius.
“Penetapan eksekusi oleh PTUN adalah perintah hukum yang wajib dilaksanakan. Ketidakpatuhan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat berimplikasi pada sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Ini menjadi momentum penting penegakan prinsip transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa.”
Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.

Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam penegakan keterbukaan informasi publik di tingkat desa serta mempertegas bahwa setiap badan publik wajib tunduk pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Kontributor: Sonima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *