Berita  

Tragedi di Depan Polrestabes Makassar, Keluarga Korban Desak Polrestabes Segera Tangkap Pelaku, ALUMNI. Ancam Turun Cari Pelaku

Admin 1 Sidik Polisi News

Tragedi di Depan Polrestabes Makassar, Keluarga Korban Desak Polrestabes Segera Tangkap Pelaku, ALUMNI. Ancam Turun Cari Pelaku

 

Makassar –sidikpolisinews.21-08-2025| Penanganan kasus kecelakaan maut yang menewaskan Muh. Fathir Al Falah di depan Markas Polrestabes Makassar kini menuai sorotan tajam. Pihak keluarga korban menilai kinerja aparat, khususnya Satlantas Polrestabes Makassar, terkesan lamban, tertutup, dan tidak menunjukkan itikad serius dalam memberikan keadilan.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025 pukul 14.29 WITA di Jl. Ahmad Yani, tepat di depan kantor polisi. Kecelakaan melibatkan mobil Wuling bernopol DD 1758 TZ dengan sepeda motor yang ditumpangi tiga remaja.

Akibatnya, Adiski Fauzan (pengendara) mengalami trauma, Daffa Ammar Zacky mengalami luka serius di pergelangan tangan, tubuh, dan pinggang, sementara Muh. Fathir Al Falah yang sempat menjalani operasi akhirnya meninggal dunia Minggu, 17 Agustus 2025 pukul 12.20 WITA di RS Akademis Makassar.

Ironisnya, meski kecelakaan ini terjadi persis di depan Mako Polrestabes, keluarga korban mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi dari penyidik hingga 19 Agustus 2025.

“Sejak kejadian hingga anak kami wafat, tidak ada satupun penyidik yang datang memberikan penjelasan. Kami merasa dibiarkan, padahal kasus ini terjadi tepat di depan kantor polisi,” tegas perwakilan keluarga almarhum.

Keluarga menilai sikap bungkam polisi justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Mereka mendesak Satlantas Polrestabes Makassar segera bersikap transparan, profesional, dan berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Adapun tiga tuntutan utama keluarga korban, yakni:

1. Penyelidikan tuntas dan transparan sesuai aturan hukum.

2. Akses terhadap rekaman CCTV dan hasil penyidikan dibuka kepada keluarga untuk menghindari dugaan permainan kasus.

3. Kepastian hukum bagi pihak yang lalai atau menjadi penyebab kecelakaan, dengan penerapan pasal pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Secara hukum, kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Pemerhati sosial yang juga alumni SMPN 5 Makassar, Jupe, menilai kasus ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum.
“Jika polisi tak mampu menangkap pelaku, ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum oleh aparat. Apalagi kejadian tersebut terjadi tepat di depan Polrestabes Makassar. Bagaimana masyarakat bisa percaya pada keadilan bila kasus seperti ini saja tidak segera dituntaskan?” tegas Jupe.

Keluarga besar almarhum bersama para alumni SMPN 5 Makassar juga menyatakan siap bergerak mencari pelaku jika aparat terus menunjukkan sikap lamban dan tidak transparan.
“Bila polisi tak segera menangkap pelaku, maka keluarga dan seluruh alumni akan turun langsung mencari. Kami tidak ingin kasus ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan,” ujar salah satu kerabat korban.

Kasus ini kian menyita perhatian publik lantaran lokasi kejadian berada tepat di depan kantor polisi, namun justru menimbulkan kesan “jalan di tempat”.

Keluarga menegaskan, mereka tidak hanya menuntut keadilan untuk Fathir, tetapi juga mempertanyakan komitmen Polrestabes Makassar dalam menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.

“Jika polisi sendiri tidak bisa transparan menangani kasus yang terjadi di depan markasnya, bagaimana masyarakat bisa percaya hukum ditegakkan dengan benar?” pungkas keluarga korban.(jp@timres)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *