Sidikpolisinews.id ACEH BARAT – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Barat, Kurdi, mengambil langkah tegas guna mengatasi permasalahan sampah liar yang kerap menghiasi bahu jalan dan bantaran sungai. Ia menginstruksikan tim teknis DLH untuk segera memasang spanduk imbauan keras di titik-titik rawan pembuangan sampah ilegal di wilayah tersebut.
Pemasangan spanduk ini bukan sekadar imbauan biasa, melainkan peringatan keras bagi masyarakat yang masih tidak tertib dalam membuang limbah rumah tangga maupun bangkai binatang. Kurdi menegaskan bahwa tindakan ini diambil demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat bagi seluruh warga Aceh Barat.
”Saya sudah instruksikan tim DLH untuk langsung turun ke lapangan. Pasang spanduk imbauan dilarang membuang sampah di area sensitif dan sepanjang jalur utama. Kita ingin lingkungan ini kembali asri dan sehat,” tegas Kurdi.
Langkah ini memiliki payung hukum yang kuat, yakni Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2017. Berdasarkan regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten melalui Bupati memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada pelanggar.
Beberapa poin utama dalam aturan tersebut meliputi:
Dilarang membuang atau menumpuk sampah di sembarang tempat.
Larangan membuang bangkai binatang ke area terbuka maupun ke sungai.
Setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti melanggar akan dikenakan denda administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kurdi menjelaskan bahwa penumpukan sampah, terutama bangkai binatang di sungai, sangat berbahaya bagi kesehatan lingkungan dan dapat memicu wabah penyakit serta pencemaran sumber air warga.
”Kita tidak akan segan-segan menerapkan aturan denda bagi mereka yang tertangkap tangan. Ini demi kepentingan bersama agar Aceh Barat bersih dari sampah liar,” pungkasnya.
Pewarta/udinjazz















