TIM TASK FORCE Perlindungan perempuan dan anak PBH Peradi Makassar SOROTI Lambannya Penanganan kasus Kekerasan SEKSUAL terhadap anak dibawah umur oleh KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR
Sidik polisi news,Makassar, 4 September 2025|Tim Task Force Perlindungan Perempuan dan Anak PBH PERADI Makassar menyampaikan keprihatinan mendalam atas lambannya penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan sejak 20 Februari 2025 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/296/II/2025/POLDA SULSEL/RESTABES MKS. Hingga kini, perkara yang terjadi pada 15 September 2024 di Kecamatan Rappocini tersebut belum juga dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Makassar.
Berdasarkan SP2HP Nomor: B/868/II/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 26 Februari 2025, laporan telah diterima dan diproses dalam tahap penyidikan. Namun, berkas perkara dikembalikan dengan status P-19 dengan alasan penerapan pasal yang dianggap terlalu banyak. Padahal, setelah dikonfirmasi, penyidik telah melengkapi berkas perkara sehingga seharusnya sudah memenuhi syarat untuk naik ke tahap P-21.
Pengembalian berkas tanpa koordinasi yang memadai antara jaksa dan penyidik inilah yang menyebabkan stagnasi proses hukum. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius bahwa tersangka dapat bebas demi hukum apabila pelimpahan tahap II tidak segera dilakukan.
Hingga hari ini, 4 September 2025, masa penahanan dalam tingkat penyidikan telah mencapai 118 (seratus delapan belas) hari. Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) jo. Pasal 29 KUHAP, masa penahanan maksimum dalam tingkat penyidikan dan penuntutan adalah 120 hari. Artinya, waktu efektif yang tersisa hanya satu hari. Situasi semakin genting karena 5 September 2025 merupakan hari libur nasional, disusul libur akhir pekan pada 6–7 September 2025, sehingga ruang gerak penegak hukum menjadi sangat terbatas.
“Menunda pelimpahan tahap II setelah masa penahanan yang begitu panjang, ditambah terbatasnya hari kerja, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kepastian hukum dan hak-hak korban. Lambannya koordinasi Kejaksaan dengan penyidik hanya memperburuk situasi hukum dan psikologis korban,” tegas Agus Salim, S.H., perwakilan Tim Hukum Task Force Perlindungan Perempuan dan Anak PBH PERADI Makassar.
Dengan demikian, Tim Task Force PBH PERADI Makassar mendesak:
1. Kejaksaan Negeri Makassar segera menerima pelimpahan tahap II tanpa alasan berlarut-larut;
2. Melakukan koordinasi aktif dengan penyidik agar perkara tidak terhenti di persoalan formil;
3. Menjamin kepastian hukum bagi korban dengan mematuhi ketentuan KUHAP terkait batas maksimum masa penahanan;
4. Lembaga pengawas internal Kejaksaan dan Komisi Kejaksaan RI segera mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Makassar dalam perkara ini.
Kami mengajak masyarakat, media, serta organisasi peduli perempuan dan anak untuk terus mengawal perkara ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang harus ditangani cepat, berpihak pada korban, dan sesuai dengan hukum acara pidana(jp@restim)















