Telukdalam, Sidikpolisi.news
Kemacetan di ruas jalan ibu kota Kabupaten Nias Selatan kian parah akibat aktivitas bongkar muat mobil ekspedisi di badan jalan. Padahal Bupati Nias Selatan sudah menerbitkan Surat Edaran sejak Maret 2026 yang melarang bongkar muat di jalan umum dan trotoar.
Warga mengaku kesal karena Dinas Perhubungan Nias Selatan (Nisel) tak kunjung menindaklanjuti surat edaran Bupati tersebut. “Sudah ada aturan, ada juga Perda No. 05 Tahun 2024 tentang ketertiban umum, tapi di lapangan mandul,” ujar salah satu warga, Sabtu (2/5/2026).
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Nisel, Drs. Nasman Manao, menegaskan pihaknya siap mendukung Dishub melakukan penertiban.
Ironisnya, Kadishub Nias Selatan, Damai Omega Telaumbanua, SKM., M.M. justru bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu ( 2/5/2026).
(NS)


















