Sidikpolisinews.id MEULABOH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat melancarkan aksi penertiban gelandangan dan pengemis (gepeng) di area pasar malam Meulaboh pada Kamis (23/7/2026) malam.
Dalam penertiban tersebut, petugas mendapati seorang gepeng yang diketahui berasal dari Banda Aceh. Petugas di lapangan langsung melakukan pemeriksaan intensif, termasuk mendata dan menghitung total uang yang berhasil dikumpulkan oleh pengemis tersebut selama dua malam beroperasi di arena pasar malam.
Kepala Bidang (Kabid) Satpol PP Aceh Barat, Arsil, menegaskan bahwa wilayah Aceh Barat sangat melarang masuknya gepeng dari luar daerah yang dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
“Kami menegaskan bahwa gepeng dari luar daerah sangat dilarang masuk dan beroperasi di Aceh Barat. Kehadiran mereka mengganggu ketertiban umum, terlebih di pusat-pusat keramaian warga seperti pasar malam,” ujar Arsil dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Melalui kesempatan tersebut, Arsil juga memberikan imbauan secara langsung kepada seluruh warga Aceh Barat untuk ikut serta menjaga ketertiban lingkungan.
Ia meminta masyarakat agar tidak membiarkan maraknya aktivitas pengemisan ilegal. Apabila warga menemukan atau mendapati keberadaan gepeng di sekitarnya, diharapkan untuk segera: secara langsung kepada petugas.
untuk diproses dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum serta aturan yang berlaku di Meulaboh.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan kota Meulaboh tetap aman, tertib, dan bebas dari maraknya penanganan gepeng pendatang.
Editor/udinjazz


















