SIDIKPOLISINEWS.ID MEULABOH – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Barat terus memperketat penertiban terhadap kendaraan yang melakukan parkir liar. Fokus utama penertiban kali ini menyasar kawasan rawan kemacetan, terutama antrean kendaraan pengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Manek Roo dan kawasan Simpang Kisaran, Meulaboh.
Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat, Erdian Mourny, S.STP., M.E., C.Dev, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Rafiansah, menyampaikan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai upaya peningkatan level ketertiban lalu lintas di wilayah tersebut.
”Kami terus melakukan berbagai upaya antisipasi parkir liar, terutama sekali di Simpang Kisaran. Dalam hal ini, kami sudah menempatkan APIL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) serta water barrier di lokasi,” ujar Rafiansah kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Untuk memastikan pembatas jalan tersebut tidak bergeser atau sengaja digeser oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, Dishub Aceh Barat melakukan pengisian beban air ke dalam water barrier. Langkah ini berhasil terlaksana berkat sinergi yang baik antar-instansi pemerintah daerah.
”Kami dari Dishub mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) Aceh Barat, Bapak Kurdi, yang telah membantu dan mendukung penuh dalam menyuplai bantuan air untuk pengisian water barrier tersebut,” tambah Rafiansah.
Penempatan pembatas fisik ini terpaksa dilakukan karena tingkat kesadaran sebagian pengguna jalan—khususnya para sopir angkutan—dinilai masih sangat rendah. Banyak dari mereka yang tetap nekat memarkirkan kendaraannya di area terlarang meski rambu-rambu sudah jelas terpasang.
”Langkah ini kami ambil karena selama ini melihat para sopir angkutan tersebut masih belum sadar akan rambu larangan yang sudah ditempatkan. Padahal, petugas lalu lintas dari Dishub hampir setiap hari memberikan teguran agar mereka tidak parkir di sepanjang persimpangan Kisaran hingga ke depan rumah sakit,” tegasnya.
Dishub Aceh Barat mengingatkan para pengendara bahwa tindakan parkir liar dan mengabaikan rambu lalu lintas memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Pasal 106 ayat (4): Menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimal atau minimal, dan/atau tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Pasal 287 ayat (1) Bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Melalui penertiban yang semakin diperketat ini, Dishub Aceh Barat mengimbau seluruh pemilik kendaraan dan sopir angkutan untuk lebih kooperatif dan mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan, kelancaran, dan keselamatan bersama di jalan raya.
PENULIS/UDINJAZZ















