Terobosan Keberatan Edi Irawan Terkait Informasi Publik Menjadi Tamparan Keras Bagi Birokrasi

PANGKALPINANG – Sidikpolisinews.id
15 September 2025 – Tidak diragukan perjuangan Edi Irawan agar penjabat daerah Bangka Belitung membuka akses birokrasi ke publik telah menuai hasil melalui kemenangkan-kemenangan setiap langkah melalui gugatan sengketa informasi. Belum lama ini Edi Irawan didampingi kuasa hukumnya Bujang musa, SH. MH yg akrab di panggil BM mengajukan gugatan kembali terhadap Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait permohonan Data Excel Analisa Harga Satuan dan Harga Dasar (HSBU). Serah terima data dilakukan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berdasarkan Nomor Sengketa: 003/VII/KIP-BABEL/2025.

Ini merupakan gugatan kedua yang diajukan Edi, yang sejak awal merasa bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan sikap yang tidak berlandaskan hukum.

“Sejak awal, saya sudah menduga bahwa PPID Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan bersikap arogan dan meremehkan masyarakat Bangka Belitung, termasuk Diskominfo dan Sekda. Hal ini tercermin dari surat tanggapan permohonan yang mengkhawatirkan data akan dimanipulasi jika dibuka, serta keterangan dalam persidangan yang tidak berdasar,” ujar Edi dengan nada tajam.

Edi menambahkan bahwa kemenangan ini adalah tamparan keras bagi birokrasi di Bangka Belitung. “Ini bukan tentang senang karena menang gugatan, tetapi ini adalah catatan sejarah buruk yang tak dapat dihapus. Kami masyarakat merasa malu melihat pejabat yang tidak punya malu dan empati,” katanya saat diwawancarai.

Dalam serah terima data, Edi didampingi oleh kuasa hukumnya, Bujang Musa. Edi juga mengapresiasi pelayanan baik yang diberikan oleh staf Diskominfo Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Mulai hari ini, tidak ada alasan lagi bagi Pemprov Babel untuk menutup informasi Data Excel Analisa Harga dan HSBU. Kemenangan ini menjadi yurisprudensi yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia untuk pengembangan diri, belajar, atau kegiatan profesional. Setiap produk dari uang rakyat, selama tidak dikecualikan oleh pasal 17, adalah milik publik,” tegas Edi.

Peristiwa ini menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan membuka mata bahwa individu dapat menuntut haknya melalui jalur hukum. Edi Irawan, dengan sikap kritis dan langkah hukumnya, terus memberikan pemahaman bahwa setiap warga negara memiliki hak yang harus dijaga.

“Untuk pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Babel, sadarlah diri. Jika tidak memiliki kecerdasan dan nalar hukum yang cukup, segeralah mundur. Gubernur harus jeli melihat potensi stafnya. Jika tidak, masyarakat akan terus dirugikan,” tutup Edi.

Di tempat terpisah, kuasa hukum edi irawan, Bujang Musa, SH.MH ketika di konfirmasi via telfon mengatakan memang benar klienya akan mengajukan gugatan terkait keberatan terhadap penolakan salah satu istansi pemprov Babel.

Sikap kliennya sudah tepat sesuai UU no 14 tahun 2008 tentang komisi informasi publik (KIP)
Pasal 2 ayat 1 dan pasal 4, yang mengatakan setiap orang berhak memperoleh informasi publik.

Pengalaman yang di lalui klien kami selalu di hadapkan sikap penolakan pejabat dengan alasan rahasia negara, padahal data yang di mohon klien kami masih sebatas perlindungan undang undang.

“Ya , kami tetap selalu mendampingi setiap langkah klien kami untuk mendapatkan data yang semestinya pejabat daerah tidak bisa menolaknya
Sebab permohonan data tersebut sebelum di mohon terlebih dahulu pejabat daerah wajib mengaksesnya ke publik ungkap BM.

(Srikandi Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *