Tangis Warga di Tengah Sengketa Ruko Marinatama: “Kami Pembeli, Bukan Penyewa”

‎“Saya sudah lunas. Jadi saya di sini bukan penyewa, saya pemilik,” tegas Robert, yang kini berusia 75 tahun,Selasa (27/1/2026)

SIDIKPOLISINEWS.ID,Jakarta Utara — Suasana haru menyelimuti kawasan Ruko Marinatama Mangga Dua, Jakarta Utara,Selasa (27/1/2026).Di tengah sengketa lahan yang masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, jeritan hati para penghuni ruko kembali mencuat. Bukan sekadar soal bangunan, tetapi tentang hidup, keluarga, dan masa depan yang kini terancam.

“Para pekerja ini punya anak, punya istri, mau makan,” ujar salah satu warga dengan suara bergetar. Ia menegaskan bahwa para penghuni bukan menolak negara, namun menuntut keadilan.

“Kalau ini memang untuk negara, kami siap bela negara. Tapi jangan semena-mena. Mana surat perintahnya? Dari Presiden atau siapa? Tunjukkan ke kami,” katanya.

Dalam dialog di lokasi, seorang warga lanjut usia bernama Robert mengungkapkan bahwa dirinya telah menghuni ruko tersebut selama lebih dari seperempat abad.

“Sekitar 25 sampai 26 tahun,” ujarnya singkat.

Ketika ditanya soal status kepemilikan, Robert menegaskan bahwa dirinya adalah pembeli, bukan penyewa.

“Dulu perjanjiannya jual beli, dengan catatan akan diberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB),” jelasnya.

Ia menyebut kesepakatan tersebut disampaikan langsung oleh pihak pengembang bersama Inkopal. Bahkan, menurut pengakuannya, seluruh kewajiban pembayaran telah dilunasi sejak lama.

“Saya sudah lunas. Jadi saya di sini bukan penyewa, saya pemilik,” tegas Robert, yang kini berusia 75 tahun.

Nada emosional semakin terasa ketika Robert menyampaikan kegelisahannya sebagai warga lanjut usia.

“Umur saya sudah 75. Besok mati atau minggu depan mati juga nggak tahu. Apa lagi yang mau kami lakukan? Anak-anak kami sekolah, usaha kami pelihara. Jangan seenaknya,” ucapnya lirih.

Suasana usai mediasi penyerahan surat nota keberatan di depan kantor Pengelola Ruko Marinatama,Selasa(27/1/2026).

Persoalan semakin pelik setelah akses listrik dan fasilitas lain diduga diputus. Ruko yang telah lama menjadi sumber penghidupan itu kini digembok.

“Sudah tiga minggu digembok,” ujar Robert. Ia menyebut penguncian dimulai sejak 2 Januari dan hingga saat ini 27 Januari belum dibuka kembali oleh pihak pengelola Marinatama.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada aktivitas ekonomi warga. Usaha terhenti, penghasilan lenyap, sementara kewajiban hidup terus berjalan.

“Bayar mobil tetap jalan, kebutuhan tetap harus dibayar, tapi usaha diputus,” keluh warga lainnya.

Para penghuni berharap pemerintah hadir sebagai penengah, bukan sekadar penonton. Mereka menegaskan tidak menolak negara, tetapi menolak ketidakjelasan dan tindakan sepihak tanpa dasar hukum yang transparan.

“Kami hanya minta kejelasan. Kalau memang ada putusan pengadilan, kami patuh. Tapi selama belum ada, jangan perlakukan kami seperti bukan manusia,” pungkas seorang warga.

Sengketa Ruko Marinatama kini bukan lagi sekadar konflik administratif pertanahan, melainkan potret nyata perjuangan warga mempertahankan hak yang mereka yakini telah dibeli dan dibayar lunas puluhan tahun lalu.(Slh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *