Surabaya, Sidikpolinews.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa datang di persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Raya Juanda no.82-84Sidoarjo sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Kelompok Masyarakat ( Pokmas) DPRD Jawa Timur Jatim tahun anggaran 2019–2022.
Ibu Gubernur tiba sekitar pukul 13.35 WIB, pada Kamis (12/02/2026), dan disambut dengan solawat oleh rombongan yang mengaku dari salah satu pondok pesantren di Surabaya di depan pintu gerbang Pengadilan.
Saat membuka pintu mobil ia langsung turun menuju ruang sidang Cakra didampingi oleh Adi Sarono Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim.
Terlebih dahulu masuk di ruang sidang saksi dan terdakwa, Majelis Hakim Ferdinandus mulai membuka sidang dan mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK untuk memanggil Khofifah untuk dipersilahkan duduk di kursi persidangan yang telah disediakan.
Sebelum memberikan keterangan di persidangan Khofifah di ambil sumpahnya sebagai saksi di hadapan majelis hakim. Setelah itu ia menyampaikan permohonan maaf kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menjelaskan atas ketidak hadiran sebelumnya.

“Kami mohon maaf pekan lalu ada banyak agenda kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan” terang Khofifah depan persidangan.
Selesainya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK langsung bertanya seputar soal proses penganggaran dana hibah.
Selain itu dalam persidangan yang digelar siang ini sekaligus untuk melakukan mengklarifikasi terkait BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim yang menyebut dana hibah mengalir ke sejumlah orang termasuk Khofifah sebesar 30 persen dari total Rp120 miliar.
Selain Khofifah, di dalam BAP juga menyebut Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah(OPD).
Dalam persidangan ini atas pemeriksaan Khofifah masih dalam status sebagai saksi. Majelis menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan akan di uji dan di konfirmasikan melalui alat bukti serta keterangan parantos saksi lain dalam persidangan lanjutan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah dengan tegas keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, terkait dugaan menerima fee atau ijon dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur pada tahun 2019.
Khofifah menegaskan tudingan adanya pembagian fee 30 persen kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Jawa Timur tersebut sangat tidak benar.
Khofifah menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal jika dihitung secara matematis. Ia menyebutkan terdapat 64 OPD dilingkungan Pemprov Jatim. Jika masing masing disebut menerima 3 persen saja, maka totalnya sudah 200 persen.
Jika 4 persen, sudah mencapai sekitar 250 persen, dan jika masing masing 5 persen bisa melampaui 300 persen itu belum termasuk alokasi yang disebut untuk Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda.
” Secara persentasi sudah tidak rasional, kalau dihitung hitung itu bisa lebih dari 300 persen, Artinya itu sangat tidak benar” tegas Khofifah.
Khofifah menyinggung pemberitaan yang beredar luas terkait tudingan tersebut. Ia meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang belum teruji kebenarannya di pengadilan.
“Saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Jawa Timur bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar” ujar Khofifah.
Khofifah menegaskan komitmennya bersama Wakil Gubernur serta jajaran OPD untuk terus selalu bekerja untuk memastikan pembangunan Jawa Timur berjalan optimal.
“Insya Allah saya, Wagub dan seluruh jajaran bekerja keras untuk memastikan Jawa Timur makin maju, makin makmur dan terus tumbuh” ucapnya.(haryo)















