Senin, 3 Maret 2025
Bima sidikpolisiNews.Id
MA (24) , seorang mahasiswa yang menjadi pengedar sabu ditangkap anggota TNI Koramal Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, (NTB). Saat ini, MA dan barang bukti (BB) sudah diserahkan ke Polres Bima. Terduga pengedar sabu yang ditangkap adalah mahasiswa inisial MA (24). Andi mengungkapkan MA ditangkap di wilayah kampung halamannya di Desa Rade, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima pada Jumat (21/2/2025) malam.
Penangkap MA menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang resah adanya aktivitas transaksi sabu di wilayah itu, Dari tangan MA beberapa barang bukti turut disita yakni, 16 paket sabu siap edar, dua klip kosong, tiga telpon genggam berbagai merek dua bilah belati, hingga uang tunai sebesar Rp 1,4 juta. Selain itu ditemukan pula satu buah bong, tujuh buah korek api, satu buah minyak wangi, dan satu buah pisau cutter.
Seusai ditangkap, MA beserta beberapa barang bukti yang disita langsung diserahkan ke penyidik satuan Reserse Narkoba Polres Bima untuk di proses hukum lebih lanjut. Andi menambahkan penangkapan MA merupakan bukti Komitmen Kodim 1608 Bima dalam menjaga stabilitas Wilayah serta membantu kinerja polisi dalam memberantas peredaran narkoba berdasarkan laporan dari masyarakat.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas penyalahgunaan narkoba yang meresahkan masyarakat sekitar.
(Tim RED SidikpolisiNews.Id NTB)














