SAYA TABRAK KAU!”, Rekaman Ancaman Diduga Oknum Polisi Picu Desakan Penindakan Tegas Dari Propam Polda

Sidik polisi news Makassar, 15 Februari 2026 – Dugaan intimidasi oleh seorang oknum anggota kepolisian mengguncang publik setelah seorang perempuan berinisial HH, ahli waris sah berdasarkan putusan Pengadilan Agama, membeberkan rekaman suara yang diduga berisi ancaman serius terhadap dirinya.

Kasus ini bermula dari peminjaman sebuah surat pernyataan pada akhir tahun 2025. Dokumen tersebut berada dalam penguasaan Aipda IP dan dipinjam HH untuk kepentingan pembuktian dalam laporan serta proses persidangan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam transaksi penjualan lahan pada masa almarhum Bapak Mukhtar masih hidup. Surat itu diserahkan melalui istri terlapor di kediamannya di kawasan Moncongloe Asabri.

HH menegaskan bahwa peminjaman dilakukan secara terbuka dan dengan itikad baik. Tidak ada perjanjian tertulis, tidak ada kesepakatan uang, dan tidak ada niat untuk menguasai dokumen secara melawan hukum. Surat tersebut sempat dititipkan sementara kepada pamannya karena HH tengah mengurus perkara lain di Pengadilan Agama serta mengalami gangguan kesehatan (vertigo).

Namun situasi berubah drastis sejak 20 Januari 2026. HH mengaku menerima komunikasi bernada ancaman dan penghinaan, baik melalui pesan singkat maupun secara langsung. Tekanan tersebut diperkuat dengan Somasi I dan II dari kuasa hukum Aipda IP yang mencantumkan tuduhan penggelapan, penipuan, hingga penghinaan disertai ancaman pasal pidana.

Publik tersentak setelah HH membuka isi salah satu rekaman audio yang kini diamankan sebagai barang bukti. Dalam rekaman tersebut terdengar ucapan : *“Kalau kau tak mau dibilangin, anjing, angkat HP-mu bicara. Tapi kalau kau tak mau tidak usami, tapi yakin saja. Kapan saja kita ketemu di jalan atau di mana saja, saya tabrak kau, saya injak kau. Lonte kau, anjing kau.”*

Ucapan itu dinilai sebagai ancaman kekerasan fisik yang serius serta penghinaan terhadap martabat seorang perempuan warga sipil. HH menyatakan ancaman tersebut menimbulkan rasa takut nyata dan tekanan psikologis berat bagi dirinya dan keluarga.

Atas peristiwa tersebut, HH telah mengajukan pengaduan resmi melalui Laporan Pengaduan Online Propam Polri Nomor: 260210000065 tertanggal 10 Februari 2026. Laporan itu kini dalam penanganan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Selatan.

Perkembangan perkara tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP 2-3) Nomor: B/Pam-161/II/2026/Bidpropam tertanggal 11 Februari 2026 yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Unit I Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel akan melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas pengaduan yang diajukan.

HH juga telah menyampaikan jawaban resmi terhadap somasi yang dilayangkan kuasa hukum Aipda IP. Dalam klarifikasinya, ia menegaskan tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum maupun niat jahat (mens rea) dalam tindakannya. Ia menyebut pencantuman ancaman pasal pidana dalam somasi sebagai langkah yang tidak proporsional dan berpotensi menjadi bentuk intimidasi hukum, terlebih perkara ini sedang dalam proses pemeriksaan internal.

Sebagai warga negara, HH menegaskan hak konstitusionalnya untuk mencari keadilan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ia menyatakan tetap menghormati asas due process of law dan meminta agar proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan transparan.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas karena menyentuh isu serius dugaan ancaman kekerasan terhadap warga sipil oleh oknum aparat penegak hukum.

Desakan publik menguat agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan demi menjaga integritas dan kepercayaan terhadap institusi kepolisian.(jp@tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *