Sumbawa, (NTB)Sidikpolisinews.id – Saat ini, RSUD Sumbawa tengah menertibkan pelayanan bagi peserta BPJS. Dalam hal ini, pihak RSUD menegaskan, pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSUD Sumbawa hanya diperuntukkan bagi pasien dengan kondisi gawat darurat. Tanpa memandang status sebagai pasien umum, peserta BPJS, maupun pasien tidak mampu.
Penegasan ini disampaikan Direktur RSUD Sumbawa, dr. Mega Harta, MPH, Senin (7/4/2025). Ia menuturkan seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di RSUD Sumbawa telah disumpah, untuk memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien.
“Kalau memang benar-benar gawat darurat, nyawa yang diselamatkan terlebih dahulu. Status pembayaran ditanyakan kemudian,” ujarnya.
Menurut dr. Mega, pasien dengan kondisi yang mengancam jiwa—seperti gangguan pernapasan berat, penurunan kesadaran, hingga gangguan sirkulasi—akan langsung ditangani. Apabila pasien tersebut merupakan peserta BPJS, maka jaminan kesehatan akan tetap berlaku. Namun, bagi pasien dengan keluhan ringan seperti demam atau gangguan lambung yang tidak termasuk kategori gawat darurat, pelayanan hanya mencakup pemeriksaan awal dan pemberian obat sekali minum. Resep selanjutnya harus ditebus secara mandiri.
“Kami tetap memberikan pemeriksaan awal dan obat sekali minum secara gratis. Tapi jika tidak darurat, pasien tidak bisa menggunakan BPJS untuk layanan seluruh rangkaian,” jelasnya.
Diterangkan, bahwa aturan mengenai pelayanan kegawatdaruratan telah ada sejak awal diterapkannya sistem BPJS. Namun, setelah terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018, kriteria pasien gawat darurat diperketat. RS juga wajib mengembalikan klaim BPJS atas kasus-kasus yang tergolong “darurat palsu” atau tidak memenuhi syarat kegawatdaruratan.
“Kebijakan ini berlaku nasional. Kami harus membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa,” tegasnya.
Dr. Mega mengakui bahwa pengetatan aturan ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Tidak sedikit pasien yang mengaku terkejut dan merasa belum mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai definisi kegawatdaruratan. Isu ini bahkan sempat menjadi sorotan di media sosial.
Namun demikian, ia berharap dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, antrean di IGD dapat dikurangi. Sehingga, pasien yang benar-benar membutuhkan penanganan, segera bisa tertolong lebih optimal.
Sementara itu, pasien dengan keluhan non-darurat tetap akan mendapatkan pemeriksaan awal di IGD. Namun untuk tindakan lanjutan seperti rontgen atau laboratorium, akan dialihkan ke layanan rawat jalan atau poliklinik umum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memahami aturan ini. Edukasi berkelanjutan menjadi kunci agar layanan kesehatan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran,” tutupnya.
(Jesi)















