
SIDIKPOLISINEWS.ID , Jakarta – Ridwan Kamil, dijadwalkan akan menjalani tes DNA di Bareskrim Polri pada Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB, terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Lisa Mariana.
Kabar tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, saat dihubungi awak media di Jakarta, Senin (4/8/2025).
“Klien kami telah menerima undangan atau panggilan dari Bareskrim Polri untuk melakukan uji pengambilan sampel dalam rangka tes DNA, dalam rangka proses penegakan hukum,” ujarnya.
Muslim menjelaskan bahwa selain Ridwan Kamil, penyidik Bareskrim Polri juga memanggil Lisa Mariana dan seorang perempuan berinisial CA, yang diketahui merupakan putri dari Lisa Mariana, untuk turut menjalani pengambilan sampel DNA.
Seluruh proses tes DNA akan dilaksanakan di Markas Bareskrim Polri, dengan pengawasan dari pihak eksternal, yakni Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Kenapa KPAI dilibatkan? Karena ini menyangkut anak. Tes DNA ini harus dilakukan secara independen dan objektif, agar tidak ada keraguan dari semua pihak,” terang Muslim.
Lebih lanjut, Muslim menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan Ridwan Kamil akan mengikuti seluruh tahapan secara kooperatif.
“Apa pun hasilnya ke depan, saya ingatkan sekali lagi, Pak Ridwan Kamil menerima dengan baik. Dengan segala kedewasaan dan tanggung jawab beliau, ini adalah bentuk penghormatan terhadap proses hukum,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Bareskrim Polri belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait detail kasus yang menjerat nama Ridwan Kamil. Diketahui, laporan ini sebelumnya dilayangkan oleh Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kasus ini tengah dalam tahap penyelidikan, dan hasil tes DNA disebut sebagai salah satu bagian penting dalam pembuktian perkara.(Slh)














