Breaking News
RPA indonesia kawal dua PMI di irak: ” saya takut di bunuh”, jeritan kiki chandra praditia menunggu di pelumpang. Jakarta, Sidikpolisinews.id 10 Juni 2026 — Kasus yang dialami Kiki Chandra Praditia, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nganjuk, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari RPA Indonesia. Informasi awal mengenai kasus tersebut diterima melalui laporan yang disampaikan Radio Andika FM Kediri. Menindaklanjuti laporan itu, RPA Indonesia segera melakukan pendalaman data serta berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan perlindungan bagi korban. Ketua Umum Jeannie Latumahina menjelaskan, berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima, Kiki diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah diberangkatkan ke Irak pada November 2025 melalui jalur yang diduga tidak sesuai prosedur. “Sebelum keberangkatan tidak terdapat perjanjian kerja yang ditandatangani, dan visa yang digunakan merupakan visa kunjungan atau visa turis,” ujar Jeannie. Setelah sempat berada di Dubai, Kiki tiba di Baghdad dan ditempatkan oleh agensi Al Burkhan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Selama bekerja, Kiki mengaku mengalami kekerasan fisik, intimidasi, serta perlakuan yang tidak manusiawi. Dalam komunikasi dengan RPA Indonesia, Kiki menyampaikan ketakutannya dan memohon bantuan agar dapat segera dipulangkan ke Indonesia. “Saya takut dibunuh,” ungkap Kiki. Saat ini Kiki telah melaporkan kondisinya kepada KBRI Baghdad dan masih menunggu proses penanganan lebih lanjut. Pada Selasa (9/6/2026) pukul 11.30 WIB, RPA Indonesia telah menyerahkan seluruh data dan kronologis kasus kepada Kementerian Luar Negeri RI serta KBRI Baghdad. RPA Indonesia juga menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Perlindungan WNI atas respons dan perhatian yang diberikan terhadap kasus tersebut. Selain mendampingi Kiki Chandra Praditia, RPA Indonesia juga tengah mengawal kasus PMI asal Indonesia lainnya di Irak, yakni Ika Arsaya Jala. Berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri RI, saat ini Ika sedang menjalani proses penyelesaian administrasi keimigrasian di Irak dengan pendampingan Kementerian Luar Negeri RI, KJRI Erbil, serta kuasa hukum yang difasilitasi oleh perwakilan RI di Irak. RPA Indonesia berharap seluruh proses dapat berjalan lancar sehingga Ika Arsaya Jala dapat segera kembali ke Indonesia dengan selamat. Kasus yang dialami Kiki Chandra Praditia dan Ika Arsaya Jala menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. RPA Indonesia berharap Pemerintah Republik Indonesia terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik perekrutan serta pemberangkatan PMI secara ilegal yang masih terjadi di berbagai daerah. Langkah tegas dinilai penting untuk melindungi warga negara Indonesia dari risiko eksploitasi, kekerasan, dan tindak pidana perdagangan orang di luar negeri. Bersama Radio Andika FM Kediri, RPA Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perlindungan serta proses pemulangan Kiki Chandra Praditia dan Ika Arsaya Jala hingga keduanya dapat kembali berkumpul bersama keluarga dalam keadaan aman, sehat, dan bermartabat. Versi ini telah diperbaiki dari sisi ejaan, alur, konsistensi istilah, dan kaidah penulisan berita agar lebih layak untuk dipublikasikan di media daring maupun cetak. Rahmat Hidaya ( Kordinator Liputan ) Gakkum Kementerian ESDM Jangan Merasa Paling Benar La Ode Ida Serang Balik Tim Gakkum ESDM: “Jangan Atas Nama Hukum Lalu Menghakimi” AUDENSI KOMUNITAS SENI BUDAYA PETUAH TENGGARA DENGAN DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN LANGKAT Perkuat Tata Kelola Gampong, Plt Sekda Aceh Barat Lantik 263 Anggota Tuha Peut

Respon Cepat Polisi Tangkap 5 Pelaku Pencuri HP Saat Konser Gesrek di Ancol

Jakarta Utara - ‎Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James H. Hutajulu, Jumat 5 Desember 2025.

SIDIKPOLISINEWS.ID, Jakarta Utara – Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Pademangan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi saat konser musik Gesrek di Pantai Carnaval, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James H. Hutajulu, Jumat 5 Desember 2025.

Kasus bermula ketika sejumlah penonton melaporkan kehilangan handphone kepada petugas pos pengamanan pada Sabtu malam 29 November 2025. Konser yang berlangsung padat membuat penonton berdesak-desakan di area depan panggung, sehingga dimanfaatkan pelaku untuk beraksi.

Melihat laporan yang masuk secara beruntun, Kapolsek Pademangan Kompol Immanuel Sinaga memimpin tim Tourism Patrol dan Opsnal Reskrim untuk melakukan observasi. Polisi kemudian menemukan beberapa orang yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Para pelaku langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan di lokasi.

“Dari hasil observasi, tim mengamankan sejumlah pelaku yang membawa handphone yang bukan miliknya. Kami juga melakukan body checking kepada penonton yang keluar guna mencegah pelaku lain melarikan diri,” ujar AKBP James.

Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbagi dalam tiga kelompok Cluster pertama: MTM, SH, AGS,Cluster kedua: SA, Cluster ketiga: MH.

Polisi menilai para tersangka telah merencanakan aksinya dengan membeli tiket konser terlebih dahulu agar dapat masuk ke area penonton.

Dari pengamanan di lapangan, polisi menyita 21 unit handphone. Delapan di antaranya telah dilaporkan secara resmi oleh para korban, sementara sisanya diumumkan kepada pengunjung untuk diambil kembali dengan bukti kepemilikan.

‎Dari pengamanan di lapangan, polisi menyita 21 unit handphone. Delapan di antaranya telah dilaporkan secara resmi oleh para korban, sementara sisanya diumumkan kepada pengunjung untuk diambil kembali dengan bukti kepemilikan.

Hingga kini, 8 laporan polisi telah diproses Polsek Pademangan. Polisi juga terus menelusuri pemilik perangkat yang belum teridentifikasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk memastikan apakah para pelaku terlibat dalam aksi serupa di konser lain.

Dalam kesempatan yang sama, AKBP James memperkenalkan unit Tourism Patrol, terobosan Kapolsek Pademangan untuk memperkuat pengamanan kawasan wisata Ancol. Petugas menggunakan seragam khusus agar mudah dikenali wisatawan.

“Tim Tourism Patrol menunjukkan respons cepat dalam pengungkapan kasus ini. Kehadiran mereka diharapkan meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat,” ujar James.

Salah satu korban, Bagus, warga Jakarta Selatan, mengapresiasi langkah cepat Polsek Pademangan.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada kepolisian, khususnya Polsek Pademangan, atas respons cepat menindaklanjuti laporan saya,” ujarnya.(Slh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *