KUANTAN SINGINGI – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua remaja di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, memasuki tahap penyidikan. Keluarga korban telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Satreskrim Polres Kuantan Singingi, yang menandai proses hukum resmi terhadap para terlapor mulai berjalan.
Salah satu korban sekaligus pelapor, Dirga Agustian (18), memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (19/6/2026) dan menerima SPDP Nomor: SPDP/35/VI/Res.1.6/2026/Reskrim tertanggal 17 Juni 2026. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penyidikan telah dimulai sejak 11 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa yang disidik terjadi pada 24 Mei 2026 di Dusun Payung Sekaki, Desa Jake. Penyidikan merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat oleh Dirga Agustian. Dalam SPDP, penyidik mencantumkan empat orang berstatus terlapor, yakni Yusrizal alias Isal, Yopi Anugrah alias Yopi, Yoaniko Triadi alias Yoan, dan Heri Irwanto alias Iwan. Dokumen tersebut ditandatangani Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi IPTU Gerry Agnar Timur atas nama Kapolres Kuantan Singingi.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Kuantan Singingi telah menerima dua laporan terkait peristiwa tersebut. Selain laporan dugaan pengeroyokan yang dibuat Dirga Agustian, terdapat pula laporan atas nama Wahyu Fajar Saputra (14) terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Dalam laporannya, kedua korban mengaku mengalami pemukulan setelah diamankan di kawasan perkebunan sawit masyarakat, bahkan salah seorang terduga pelaku disebut sempat menodongkan senapan angin sebelum melakukan kekerasan.
Kasus ini sempat diselesaikan melalui mediasi yang menghasilkan kesepakatan damai dan pembayaran denda sebesar Rp1 juta. Namun setelah video kejadian beredar luas di media sosial, keluarga korban memilih menempuh jalur hukum. Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, sementara masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut serta kepastian hukum atas kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
(FM)















