Sidikpolisinews.id SIMEULUE – Kisruh pengelolaan Dana Desa di Desa Abail, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue kembali mencuat ke publik. Kali ini, persoalan memanas setelah aparat desa dan anggota BPD menyuarakan keberatan atas pemotongan honor mereka untuk menutupi pajak dan dana kegiatan tahun anggaran 2024 yang diduga dibawa kabur oleh mantan Bendahara Desa, Yudhistira Adi Prasetya.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, diketahui bahwa Yudhistira yang menjabat sebagai Bendahara Desa Abail tahun 2024 meninggalkan desa sejak awal tahun 2024 menuju Medan, dengan membawa uang pajak dan sisa dana kegiatan desa sebesar Rp 30 juta serta satu unit laptop milik desa. Laptop tersebut belakangan dikembalikan oleh pihak keluarga, namun dana pajak belum dikembalikan hingga kini.
Dalam sebuah surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada Kepala Desa Abail, Yudhistira menyatakan permohonan agar dapat mencicil pembayaran sisa pajak dan dana kegiatan tersebut hingga akhir 2025. Permohonan itu disampaikan tanpa disertai pengembalian langsung atau penjelasan rinci soal keberadaan dana.
Namun, surat permohonan tersebut justru menjadi pintu masuk polemik baru. Sebab berdasarkan dokumen Berita Acara Musyawarah Desa tanggal 10 Juni 2025 yang dipimpin oleh Ketua BPD Safari, telah disepakati pemotongan honor sebesar Rp 500 ribu per aparat desa dan Rp 200 ribu per anggota BPD. Tujuannya untuk menutup pajak yang belum dibayarkan oleh bendahara sebelumnya.
Kesepakatan yang disebut ‘musyawarah mufakat’ itu kini dipertanyakan. Banyak aparat desa dan anggota BPD mengaku terpaksa menyetujuinya demi mencairkan honor mereka untuk bulan Januari hingga Maret 2025.
“Orang lain yang makan, kami yang dapat getahnya. Kalau tidak setuju, honor kami tidak cair. Terpaksa kami tandatangan,” ujar salah satu aparat desa yang enggan disebut namanya.
Surat laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan dana dan wewenang kepala desa juga telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Sinabang oleh Ketua BPD, Safari, tertanggal 8 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut dijelaskan kronologi dugaan tindak pidana, termasuk praktik pemotongan honor tanpa dasar hukum yang kuat dan pembangunan Posyandu tahun 2024 yang belum selesai 100% meski dana sudah dicairkan.
Klarifikasi dari Kepala Desa Abail
Menanggapi polemik ini, Kepala Desa Abail, Ali, memberikan klarifikasi bahwa pemotongan honor dilakukan atas dasar kesepakatan bersama yang dituangkan dalam surat pernyataan dan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh seluruh pihak terkait, termasuk BPD dan aparat desa.
Ia juga membenarkan bahwa dana hasil pemotongan tersebut digunakan untuk membayar kewajiban pajak yang raib dibawa oleh mantan Bendahara, Yudhistira. Rapat kesepakatan itu disebut berlangsung secara terbuka dan dipimpin langsung oleh Ketua BPD.
“Kalau memang mereka tidak setuju, kenapa mereka ikut menandatangani surat persetujuan? Sekarang baru diprotes, padahal semuanya sudah dibicarakan bersama. Saya menduga ini lebih karena sentimen pribadi dari beberapa oknum saja yang kemudian membesar,” ujar Kepala Desa Ali.
Kepala Desa Abail Diduga Lalai
Kepala Desa Abail, Ali, dalam berbagai dokumen terlihat mengetahui kondisi bendahara yang pergi ke Medan. Ia bahkan memberikan kelonggaran kepada Yudhistira dengan menerima permohonan mencicil dana pajak yang raib. Tak hanya itu, gaji Yudhistira tetap dicairkan selama 3 bulan setelah keberangkatannya.
Hal inilah yang membuat kemarahan masyarakat dan aparat desa semakin memuncak. Mereka menilai Kepala Desa terlalu lunak terhadap mantan bendahara dan terkesan melindungi.
“Yang membawa uang desa tidak dilaporkan secara hukum. Malah kami yang dibebankan untuk menutupi kerugian. Ini sangat tidak adil,” ungkap anggota BPD lainnya.
Permintaan Pemeriksaan APH
Dengan semakin panasnya polemik ini, BPD, aparat desa, dan masyarakat Desa Abail mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan memeriksa semua dokumen dan alur keuangan Desa Abail, termasuk pertanggungjawaban Kepala Desa dan dugaan keterlibatan dalam pembiaran.
“Kami minta Kejaksaan, Inspektorat, dan aparat hukum lainnya menindaklanjuti persoalan ini. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa hilang karena ulah segelintir oknum,” tutup Safari dalam laporannya.
Dokumentasi Tambahan:
Surat permohonan angsuran pajak oleh Yudhistira (2025)
Surat laporan resmi Ketua BPD ke Kejari Sinabang (08-08-2025)
Foto laptop desa bertuliskan “DDS 2023 ABAIL”
Berita Acara Musyawarah Desa 10 Juni 2025
Daftar hadir dan tanda tangan peserta musyawarah @sumber : media wartasidik
(MR/M.A)















