Berita  

Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Lima Titik Jakarta

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM pada Selasa (12/8/2025). Layanan ini dapat dimanfaatkan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik lokasi di DKI Jakarta.

sidikpolisinews.id ,Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM pada Selasa (12/8). Layanan ini dapat dimanfaatkan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik lokasi di DKI Jakarta.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, lokasi layanan SIM Keliling hari ini berada di:

‎Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Universitas Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diminta membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, serta mengisi formulir permohonan. Pemohon juga diwajibkan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

‎Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, proses pengajuan harus dilakukan melalui permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Adapun biaya perpanjangan masa berlaku SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

‎Dengan layanan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas.(Slh)

Penulis: Soleh Editor: Soka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *