Hal – Sel, Sidik Polisi News – Keluarga besar almarhum Bapak Umar mendesak PT Tanjung Baja agar bertanggung jawab dan segera memberikan ganti rugi atas lahan milik keluarga yang diduga telah diserobot dan dikuasai secara sepihak oleh perusahaan tersebut. Lahan yang disengketakan berada di wilayah Sungaira, Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara 30/12/2025.
Menurut keterangan keluarga, lahan tersebut merupakan warisan orang tua mereka yang telah lama dikuasai secara turun-temurun. Bahkan, lahan itu sejak lama sudah di gunakan sebagai bentuk kepemilikan yang sah oleh keluarga almarhum Bapak Umar. Selama ini, tidak pernah ada persoalan atau klaim dari pihak mana pun hingga perusahaan mulai melakukan aktivitas di sekitar lokasi.
Permasalahan ini baru terungkap setelah salah satu anak menantu almarhum Bapak Umar turun langsung ke lokasi untuk mengecek kondisi lahan. Dari hasil pengecekan tersebut, diketahui bahwa sebagian lahan milik keluarga telah masuk ke dalam area yang dipagari oleh PT Tanjung Baja. Hal ini menimbulkan keberatan dan kekecewaan dari pihak keluarga karena merasa hak mereka telah dilanggar.
PT Tanjung Baja sendiri diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha galian C. Merasa dirugikan, pihak keluarga kemudian mendatangi pemilik perusahaan, Hi. Alim, di kediamannya dengan tujuan menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah dan kekeluargaan tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Beberapa hari setelah pertemuan tersebut, pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dengan mengutus seseorang untuk menyerahkan uang sebesar Rp2.000.000 sebagai bentuk ganti rugi. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh keluarga almarhum Bapak Umar. Penolakan dilakukan karena keluarga meminta agar dilakukan pengukuran ulang terlebih dahulu guna memastikan luas lahan yang benar-benar disengketakan.
Pengukuran ulang akhirnya dilakukan secara bersama-sama. Dari hasil pengukuran tersebut, pihak perusahaan kemudian menaikkan nilai ganti rugi menjadi Rp2.500.000. Meski demikian, pihak keluarga kembali menolak tawaran tersebut karena menilai nilainya belum sebanding.
Keluarga almarhum Bapak Umar menegaskan bahwa tuntutan mereka sangat sederhana, yakni meminta ganti rugi sebesar Rp5.000.000. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk memperbaiki makam kedua orang tua mereka serta menggelar doa selamatan keluarga. Mereka menekankan bahwa tuntutan ini bukan semata-mata persoalan uang, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak, warisan, dan jasa orang tua mereka.
Atas persoalan ini, keluarga almarhum Bapak Umar secara resmi memohon perhatian dan tindakan dari Polda Maluku Utara serta Polres Halmahera Selatan agar segera turun tangan, menindaklanjuti persoalan tersebut, serta mengecek langsung ke lokasi lahan yang diduga telah diserobot oleh PT Tanjung Baja.
Sementara itu, pihak perusahaan menyatakan bahwa lahan yang saat ini dipagari merupakan hasil pembelian dari almarhum Bapak Hadi. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dapat turun tangan untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil, transparan, dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, keluarga almarhum Bapak Umar menilai adanya itikad baik berupa tawaran ganti rugi dari pihak perusahaan justru menjadi indikasi bahwa sebagian lahan yang dipagari memang merupakan milik keluarga mereka.
Mereka berharap juga sengketa ini dapat segera diselesaikan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Keluarga juga menegaskan bahwa sekalipun pagar nantinya dibongkar, proses ganti rugi tetap harus berjalan, mengingat lahan tersebut telah lama dikuasai dan dipagari sebagai bagian dari hak milik keluarga almarhum Bapak Umar.
(LM.Tahapary).















