Ogan Ilir, Sidikpolisinews.id – Pelaksaan/pengusulan satuan kerja pembangunan zona integritas menuju peridikat wbk .wbbm tahun 2025 di lingkungan kejaksaan republik indonesia. Senin, 03 Februari 2025, Kasubagbin Kejari Ogan Ilir, Bapak Rasidi, S.Kom., S.H., M.H., dan Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Bapak Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Tim Penilai Daerah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pengusulan WBK/WBBM dari TPI ke TPN. Dalam kegiatan tersebut, Tim Penilai Daerah melakukan Penilaian LKE Pembangunan Zona Integritas (ZI) WBK/WBBM Tahun 2025, yang merupakan syarat penting untuk pengusulan Penilaian Kegiatan Pembangunan ZI WBK/WBBM Tahun 2025 ke Tim Penilai Internal Kejaksaan Agung.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana pencapaian pembangunan zona integritas di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan memastikan kesesuaian dengan standar yang telah ditetapkan. Kehadiran kedua perwakilan Kejari Ogan Ilir dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen untuk terus memperkuat integritas dan pelayanan publik, serta mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan hukum di wilayah Ogan Ilir.
Pewarta Andipermadi















