Www SidikPolisi News’id Namlea “Kabupaten Buru’” (26/1/2026)
Buru – Aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak dan Kali Anahoni, Kabupaten Buru, kembali menjadi sorotan.
Senin 26/1/2026
Dari keterangan yang ditemukan penambang mengaku tetap melakukan aktivitas tambang meskipun tanpa izin resmi, bahkan mengklaim telah meminta izin secara lisan di pos penjagaan TNI tepatnya dikalianahoni bawa.
Pengakuan tersebut disampaikan oleh salah satu penambang yang beroperasi di kawasan terlarang. Mereka menyebutkan bahwa sebelum bekerja, sempat berkoordinasi dan meminta izin di pos TNI.
“Kami sudah lapor dan minta izin di pos, dan diizinkan untuk bekerja,” ungkap agus kepada media.
Pengakuan penambang merupakan suatu bukti jika masih saja ada perlindungan dari oknum aparat yang tidak bertanggung jawab.
Pasalnya, kawasan Gunung Botak dan Kali Anahoni diketahui masih berstatus kawasan yang dilarang untuk aktivitas penambangan ilegal. Segala bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi merusak lingkungan.
Masyarakat dan sejumlah tokoh setempat menilai alasan penambang tersebut tidak dapat dibenarkan. Mereka menegaskan bahwa izin lisan tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat menggugurkan aturan perundang-undangan yang mengatur pertambangan.
“Aktivitas ilegal tetap ilegal, meskipun mengaku sudah minta izin ke pihak manapun.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum dan institusi terkait untuk segera menertibkan aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak dan Kali Anahoni, serta mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga membekingi kegiatan tersebut.
*(“Besugi AH”)*


















