Sintang, Kalbar, Sidikpolisinews.id – Pemerintah Kabupaten Sintang menegaskan komitmennya dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja aparatur dengan menandatangani Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2025–2029 di Balai Praja, Kantor Bupati Sintang, Selasa (16/9/2025).
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyatakan, perjanjian tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) bekerja sesuai target dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Setiap rupiah yang dikelola harus memberi manfaat nyata bagi pembangunan. Penilaian sekarang berbasis kinerja, sehingga kita wajib memperbaiki kompetensi, administrasi, dan kedisiplinan,” tegasnya.
Gregorius juga mengingatkan seluruh jajaran agar mematuhi regulasi, memahami RPJMD, dan menjalankan rencana strategis dengan penuh integritas.
Sementara itu, Kepala Bappeda Sintang Kurniawan menjelaskan, penandatanganan perjanjian kinerja merupakan implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, yang mengamanatkan agar renstra OPD dituangkan dalam peraturan bupati dan diikat melalui komitmen bersama.
“Dokumen ini menjadi dasar untuk mengukur capaian indikator kinerja serta mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi hasil,” jelasnya.
Perjanjian tersebut meliputi 2 sekretariat, 22 dinas, 7 badan, dan 14 kecamatan, dengan total 217 indikator kinerja yang harus dicapai hingga 2029.
Wartawan Sintang: suntiko















