Pemkab Buru Rampungkan Tahap Awal Pemulihan Kali Anhoni Lewat Rekomendasi Resmi untuk PT GEB

Www SidikPolisi,News’id Namlea “Kabupaten Buru’” (2/9/2025)
Dalam rangka mendukung percepatan penanganan kerusakan ekologis di Kali Anhoni yang telah mengalami degradasi lingkungan tingkat berat (stadium 4), Pemerintah Kabupaten Buru secara resmi menerbitkan Surat Rekomendasi No. 600.4/76 tertanggal 16 Juli 2025 kepada PT Global Emas Bupolo (GEB).

Surat ini ditujukan kepada Direktur Utama PT GEB, Mansur Lattaka, sebagai dasar hukum untuk pengurusan perizinan studi pelaksanaan penataan dan pemanfaatan endapan tailing tambang rakyat pada Gubernur Provinsi Maluku, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan diterbitkannya surat rekomendasi ini, tanggung jawab administratif dan kebijakan dari Pemerintah Daerah dalam tahap awal pemulihan telah diselesaikan. Selanjutnya, pelaksanaan teknis akan menjadi tanggung jawab pemrakarsa kegiatan dan otoritas terkait di tingkat provinsi.

Studi Awal dan Keterlibatan Masyarakat

PT GEB telah menyiapkan studi awal dengan melibatkan tim ahli dari Universitas Pattimura, serta menjalin komunikasi aktif dengan tokoh-tokoh adat dan komunitas lokal. Fokus awal dari program ini adalah pengangkatan sedimen beracun yang mengandung merkuri dan telah mengancam kualitas air, keanekaragaman hayati, serta kesehatan masyarakat.

Langkah ini menandai kolaborasi antara sektor swasta, akademisi, dan masyarakat sipil dalam menjawab tantangan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal di masa lalu.

Titik Balik untuk Kali Anhoni?

Proyek pemulihan Kali Anhoni akan menjadi indikator nyata keberhasilan pendekatan kolaboratif dalam menangani krisis lingkungan. Proses selanjutnya akan bergantung pada kelengkapan perizinan teknis, pengawasan independen, dan komitmen semua pihak yang terlibat.

Pemulihan ini diharapkan menjadi titik balik, bukan titik nadir, bagi masa depan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Pulau Buru.*(” A H, Besugi “)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *