SidikPolisiNews.id, Lampung Tengah – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan II atau April-Juni 2026 tidak mengalami perubahan atau tidak naik.
Kebijakan tersebut diambil pemerintah guna menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih dinamis.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan keputusan itu diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelanggan.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap,” ujar Tri dalam keterangan resmi, Jumat (3/4/2026).
Menurut Tri, penetapan tarif listrik tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah parameter ekonomi makro.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat indikator utama, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP) atau Harga Minyak Mentah Indonesia, tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meski tarif dipastikan tidak berubah, pemerintah tetap mengimbau masyarakat agar menggunakan energi secara efisien dan bijak.
“Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional,” kata Tri.
Keputusan tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga perlindungan sosial melalui sektor energi, sembari terus memantau dinamika harga komoditas global yang memengaruhi biaya pokok penyediaan listrik.
(SIDIK POLISI NEWS.ID / HARRY IRAWAN)















