Pasangan Panca Wijaya Akbar dan Ardani, akhirnya ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir terpilih periode 2025-2030

Indralaya, Sidikpolisinews.id – Panca Wijaya Akbar dan Ardani bakal dilantik Presiden Prabowo 20 Februari 2025 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir. Pasangan Panca Wijaya Akbar dan Ardani, akhirnya ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir terpilih periode 2025-2030.

Keputusan ini merupakan hasil rapat pleno penetapan Bupati dan Wabup Ogan Ilir, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir.

Rapat pleno penetapan Bupati dan Wabup Ogan Ilir terpilih ini, berlangsung di Halaman KPU Kabupaten Ogan Ilir, Kamis, 6 Februari 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) KPU Kabupaten Ogan Ilir, Roby Ardiansyah mengatakan, setelah penetapan ini barulah dilakukan tahapan pelantikan.

“Setelah ini baru proses pelantikan, namun itu ranahnya Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri),” ungkap Roby.

Sebagaimana diketahui, bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan pelantikan kepala daerah terpilih pada 20 Februari 2025 mendatang.

Diprediksi, pasangan Panca-Ardani juga akan dilantik sebagai Bupati dan Wabup Ogan Ilir terpilih periode 2025-2030 pada 20 Februari 2025.

Rapat pleno KPU Kabupaten Ogan Ilir ini, juga dihadiri oleh Wabup Ogan Ilir, Ardani, yang menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggara.

“Pemkab Ogan Ilir mengucapkan terima kasih kepada seluruh penyelenggara, atas kesuksesan menyelenggarakan Pilkada di Kabupaten Ogan Ilir,” ucapnya.

Tak lupa pula, Pemkab Ogan Ilir juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah mengamankan jalannya Pilkada di Kabupaten Ogan Ilir.

“Alhamdulillah, selama tahapan Pilkada semua berjalan damai, aman, dan lancar berkat peran serta dari Polres Ogan Ilir,” katanya lagi.

Pewarta Andipermadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *