Berita  

Menanti Respon BPN Malaka Ahli Waris Tanah Nabotaek Siapkan Langkah Selanjutnya

SIDIKPOLISINEWS.ID || NTT, Malaka – Persoalan pengajuan sertifikat atas sebidang tanah di Dusun Nabutaek, Desa Nabutaek, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, terus berkembang. Setelah secara resmi mengajukan surat keberatan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka, pihak ahli waris almarhumah Wilhelmina Luruk kini menanti tindak lanjut dari instansi yang berwenang.

Surat keberatan tersebut diketahui telah disampaikan pada Kamis, 4 Juni 2026. Melalui surat itu, ahli waris meminta agar seluruh dokumen dan proses yang berkaitan dengan pengajuan sertifikat atas tanah yang dipersoalkan dapat diteliti secara menyeluruh sebelum diterbitkan keputusan lebih lanjut.

Bagi keluarga, langkah tersebut merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa setiap proses administrasi pertanahan berjalan sesuai aturan dan berdasarkan kondisi yang sebenarnya di lapangan.

Saat dikonfirmasi media ini, pihak ahli waris mengaku masih menunggu respons resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka. Meski demikian, mereka menegaskan tidak akan tinggal diam apabila keberatan yang telah diajukan tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas.

“Kami sudah menempuh jalur administrasi dengan memasukkan surat keberatan secara resmi. Sekarang kami menunggu bagaimana tindak lanjut dari pihak yang berwenang. Kami berharap ada respons dan penjelasan yang jelas,” ujar salah seorang perwakilan ahli waris.

Menurut keluarga, dalam waktu dekat mereka berencana kembali mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka guna meminta informasi mengenai perkembangan penanganan surat keberatan yang telah disampaikan.

Langkah tersebut, kata mereka, dilakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus memastikan bahwa aspirasi dan keberatan yang telah diajukan benar-benar diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Pihak ahli waris menilai bahwa kepastian hukum merupakan hal yang sangat penting, terlebih karena persoalan yang dihadapi berkaitan dengan tanah yang mereka yakini sebagai bagian dari warisan keluarga yang selama ini masih berada dalam penguasaan dan pengelolaan ahli waris.

Karena itu, keluarga berharap tidak terjadi penundaan yang berkepanjangan dalam proses pemeriksaan maupun penelitian terhadap dokumen-dokumen yang telah mereka serahkan.

“Kami berharap persoalan ini tidak berlarut-larut. Yang kami cari adalah kepastian. Jika memang ada proses pemeriksaan, kami siap mengikuti dan memberikan keterangan yang diperlukan,” kata perwakilan keluarga.

Meski masih mengedepankan penyelesaian melalui jalur administrasi, ahli waris juga menyampaikan bahwa mereka tengah mempersiapkan berbagai langkah lanjutan apabila nantinya tidak terdapat perkembangan yang signifikan dalam penanganan keberatan tersebut.

Menurut mereka, setiap warga negara memiliki hak untuk mencari perlindungan hukum apabila merasa hak-haknya berpotensi terabaikan.

“Kami masih menghormati proses yang sedang berjalan. Namun apabila dalam waktu yang cukup lama tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjut surat keberatan yang telah kami sampaikan, tentu kami akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan keseriusan ahli waris dalam memperjuangkan hak yang mereka yakini masih melekat atas objek tanah yang saat ini menjadi polemik.

Di sisi lain, keluarga menegaskan bahwa mereka tidak memiliki niat menghambat program sertifikasi tanah yang dijalankan pemerintah. Sebaliknya, mereka mendukung upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui program sertifikasi.

Namun demikian, mereka berharap setiap tahapan dilakukan secara cermat, transparan, dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

“Kami percaya setiap persoalan bisa diselesaikan dengan baik apabila semua pihak berpegang pada fakta dan aturan yang berlaku. Karena itu kami berharap keberatan yang kami sampaikan dapat diperiksa secara objektif,” ujar pihak ahli waris.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka terkait perkembangan penanganan surat keberatan yang telah diajukan.

Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau karena menyangkut kepastian hukum pertanahan, perlindungan hak-hak ahli waris, serta pentingnya transparansi dalam setiap proses administrasi pertanahan.

Reporter: Roy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *