banner 728x250

Larang Merekam, Darius Inspektur Kabupaten Bangka Dilaporkan!

banner 120x600
banner 468x60

Pangkalpinang- Sidikpolisinews.id
Kasus RSUD Sjafrie Rachman Puding Besar melebar hingga Inspektorat Kabupaten Bangka yang baru saja dikepalai Fery Insani. Pukul 09.00 WIB Edi Irawan, beserta rekannya dua orang yakni Reren dan Gusti mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Bangka guna menghadiri undangan yang dilayangkan resmi dengan nomor surat : 700/046/Inspektorat/2026 Tanggal 23 Januari 2026 perihal permintaan keterangan buntut kasus tidak diberikannya palayanan mobil ambulan oleh RSUD Sjafrie Rahman. RSUD Sjafrie rachman ini diduga melakukan pelanggaran berlapis, yakni

1. Tidak memberikan layanan mobil ambulan kepada Masyarakat
2. Tidak memberikan formulir permohonan informasi publik
Permasalahan ini sudah berbulan-bulan panjang, namun belum ada informasi telah terbit sanksi atau memang tidak melakukan pelanggaran. Pemerintah Kabupaten Bangka dinilai tidak peka terhadap persoalan yang terjadi di Masyarakat.
Hingga pada akhirnya, Edi Bersama Gerakan Pemuda Pangkalpinang Bersatu (GPPB) datang dan melaporkannya ke Inspektur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tanggapan dari Inspektorat Bangka Belitung demikian cepat dan mengirimkan surat ke Inspektorat Kabupaten Bangka untuk ditindaklanjuti.

banner 325x300

“Sudah berbulan-bulan permasalahan ini terjadi. Masyarakat sepertinya diabaikan. Apa tidak tersentuh hatinya melihat orang sakit digotong dengan mobil bak dari Desa Puding Besar sampai Depati Bahrin Sungailiat” tutur Edi

Permasalah ini menjadi sorotan publik oleh karena dugaan pelayanan buruk yang terjadi di RSUD Kabupaten Bangka, namun permasalahan menjadi semakin semakin lebar di Inspktorat Kabupaten Bangka. Pihak Edi dilarang merekam dan membawa saksi saat proses permintaan keterangan. Kemudian, Edi meminta dasar hukum dari pelarangan tersebut, namun pihak Inspektorat Kabupaten Bangka tidak mampu menunjukkannya.

Parahnya, setelah diskusi berjalan antara kedua belah pihak, Andi bagian tim periksa dari Inspektorat Kabupaten Bangka, menyatakan tidak boleh melakukan perekaman. Sontak Edi mengambil sikap untuk membuat Berita Acara bahwa dirinya tidak boleh melakukan perekaman saat permintaan keterangan berlangsung. Anehnya pihak Inspektorat Kabupaten Bangka tidak mau menandatangani Berita Acara terbut. Kemudian Edi membuat video singkat peristiwa tersebut dan melaporkannya kepada Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung.

Gusti menuturkan bila benar pasti diperbolehkan merekam
“Bila benar, pasti pihak Inspektorat Kabupaten Bangka memperbolehkan. Sebab apa yang mau ditutupi. Dasar hukumnya tidak mampu ditunjukkan. Andi sebagai bawahannya, hanya mendengarkan perintah mentah Darius Inspektur yang mungkin tak ada dasar hukumnya” tandas Gusti saat diwawancara. Gusti adalah salah satu aktivis vokal yang menoreh warna baru di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam perjuangan dan edukasi kepada Masyarakat dalam pelayanan publik.

Reren Ketua GPPB menyampaikan singkat
“Kita pastikan akan mengawalnya hingga sanksi. Kebiasaan aparatur seperti ini. Merasa seperti raja, padahal hanya sebagai pelayanan Masyarakat” tajam Reren.
Politisi PDIP ini juga dikenal cukup keras dalam gebrakannya dalam menguak buruknya pelayanan publik. Aktivis dewasa yang memberikan semangat kepemudaan untuk mengerti haknya sebagai Masyarakat.

Kasus RSUD Sjafrie Racman dan Inspektorat kita bergulir di Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung. Kejadian ini membuka mata banyak pihak bahwa Masyarakat itu adalah objek yang harus benar-benar dilindungi dan dijaga haknya.

“Bila pelayanan Masyarakat bisa berbicara semaunya, ini kacau. Kerja tidak aturan, giliran aturan kenaikan tunjangan buru-buru dipelajari dengan giat dan penuh perhatian. Kacau” nada heran Edi Bersama awak media.

Inspektorat Kabupaten Bangka menambah lembaran kusam bagi pelayanan publik di Kabupaten Bangka. Akankah bupati baru Fery Insani peka akan hal ini. Publik menunggu ketegasannya.
Tanggapan serius masalah yang dihadapi Edi Irawan terkait ketidak-profesionalannya beberapa oknum pejabat Inspektorat Kabupaten Bangka disoroti Pengacara kondang Bangka Belitung Bujang musa,SH.MH yang dikenal panggilan Pak BM.

Menurut BM kedatangan sdr. Edi Irawan atas undangan Inspektorat Kabupaten Bangka pada tanggal 28 Januari 2026 perihal dugaan pelanggaran RSUD Sjafrie Rachman tidak memberikan pelayanan ambulan adalah sikap yang patut dihormati hal tersebut untuk menyampaikan kekecewaannya terkait pelayanan oknum petugas RSUD Sjafrie Rahchman di kabupaten Bangka.
“ Yah.. saya mendengar keterangan sdr.Edi Irawan terkait menghadiri undangan di Inspektorat Bangka dimana oknum pejabat inspektorat melarang sdr.Edi membawa masuk rekannya didalam ruangan, bahkan melarang merekam acara pertemuan tersebut sudah termasuk tindakan diskriminatif kebebasan hak sesorang” sesal BM.

Lebih lanjut BM mengatakan seharusnya kalau memang itu adalah masalah kepentingan umum, pejabat Inspektorat Bangka tidak perlu takut bahkan harus mendukung sikap dan langkah sdr. Edi Irawan. Dan apabila ini tidak ada penyelesaian maaf maka bisa berkenjutan ke upaya hukum selanjutnya,
“Pihak oknum penjabat saat melarang permohonan sdr.Edi jika tidak ada penyelesaian maaf maka akan ada tindakan hukum lebih lanjut” Tukas BM.

(Srikandi / tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *