Melawi Kalimantan Barat
Pada saat awak media bertandang ke Kecamatan Tanah,Pinoh, kota baru Kabupaten Melawi Terlihat sebuah Bengkel Motor yang ramai di kunjungi orang
Pemilik Bengkel Berinisial ( I, R ) di duga pemain lama dan terbesar di kota baru dan, nampak seseorang di duga centeng atau bodigard nya ( I,R )orang itu selalu siap siaga di depan nya,penampung emas ilegal di Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi Seakan dia adalah kebal hukum
Saat awak media bincang santai dengan warga di sekitar situ yang namanya tidak mau menyebutkan Nama nya mengatakan “betul bang mereka I,R, itu menampung emas cuma kita tidak tau emas nya berasal dari mana”ungkap nya
Maka di harapkan pihak penegak hukum tindak tegas penampung emas ilegal, bukan rahasia umum lagi I,R,menampung emas,I,R, adalah pemain lama dan terbesar di kota baru tapi kenapa pihak penegak hukum tutup mata dengan aktivitas ilegal mereka
Sementara dulu pernah ada yang di aman penampung emas yang lain nya di kota baru tapi kenapa I,R,bebas ada apa sebenarnya padahal jarak mereka tidak begitu jauh
Pidana bagi penampung emas ilegal sangat tegas, diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba), yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, karena menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin adalah perbuatan pidana serius yang merusak lingkungan dan ekonomi negara. Pelaku bisa ditindak dengan sanksi pidana pokok dan pidana denda yang substansial, seringkali dijerat bersama penambang ilegal lainnya
Dan seakan akan I,R,ini kebal hukum dan tidak tersentuh hukum,
Tim















