Berita  

Kuasa Pengurus Robiansyah Kirim Surat Somasi II Ke PT BC

Admin 1 Sidik Polisi News.Id

Kuasa Pengurus Robiansyah Kirim Surat Somasi II Ke PT BC

BERAU || KALTIM || – Robiansyah (43) tahun sebagai warga Kampung Inaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau kembali memberikan peringatan atau somasi ke 2 secara langsung kepada PT Berau Coal terkait dugaan penyerobotan lahan miliknya. Lahan seluas 9.097 m2 sejak lama sudah dikuasai namun belum ada pembebasan.

“Saya sudah mengantar surat somasi 2 ke kantor PT Berau Coal sebagai bentuk dasar surat peringatan dan memberi kesempatan kepada perusahaan agar dapat menghentikan aktivitasnya di lahan tersebut, jika pelanggaran ini berlanjut maka akan ada tindakan hukum lebih lanjut yang kita lakukan,” ujar Kuasa Pengurus Abdul Hasan.

Untuk ketahui bahwa surat peringatan 2 (somasi) itu berisi 12 tuntutan yang di paparkan dalam surat atas dasar fakta – fakta yang terjadi dilahan Robiansyah yang dimilikinya serta kronologisnya.

1. Bahwa samapai saat ini telah kami mengirimkan Peringatan I (somasi) pada tanggal 27 Mei 2025 yang mana kami meminta pertanggung jawaban atas kerugian di lahan kami yang dimasuki dan dirusak tanpa hak hingga sampai saat ini kembali kami layangkan surat Peringatan II (somasi);

2. Bahwa sampai saat ini PT. Berau Coal tidak merespon sama sekali atas surat Peringatan I (Somasi) yang kami kirimkan dan terkesan mengabaikan atau meremehkan atas tidakan nya yang telah memasuki lahan milik kien kami, maka kami dengan tegas akan melanjutkan upaya dengan melaporkan Pihak-pihak yang telah melakukan tindakan memasuki lahan serta melakukan pengrusakan kebun milik klien kami;

3. Bahwa klien kami Robiansyah benar memiliki lahan yang berada di Desa/Kampung Inaran berdasarkan legalitas yang jelas berupa Sertifikat Hak Kepemilikan dengan luasan 9.097 m2 (sembilan ribu sembilan puluh tujuh meter persegi);

4. Bahwa klien kami Robiansyah sebagai mana telah disebutkan dia atas denga legalitas yang sah dan diakui oleh negara republik indonesia hingga sampai saat ini klien kami
selalu menguasai lahan tersebut;

5. Bahwa klien kami Robiansyah tidak ada bersengketa dengan pihak manapun atau dengan siapapun hingga sampai saat ini,
tentunya kami merasa sangat dirugikan dengan keterangan dan tindakan yang dilakukan oleh PT. Berau Coal yang memasuki
lahan serta merusak semua tanam tumbuh di kebun kami;

6. Bahwa Klien kami Robiansyah saat ini mengalami kerugian atas lahan yang di masuki tanpa hak dan melawan hukum dan
merusak tanaman yang berada di atas lahan milik klien kami;

7. Bahwa Klien Kami Robiansyah telah berupaya menyampaikan kepada pihak Lapangan atau Ekternal PT. Berau Coal dan
hanyalah mendapatkan jawaban yang menurutkami tidak membuktikan apapun terkait adanya hak untuk memasuki lahan
milik klien kami;

8. Bahwa klien kami Robiansyah hingga saat ini mengalami kerugian dikerenakan lahan tersebut adalah sumber mata pencarian dan tempat bergantung hidup dengan hasil kebun
tersebut untuk kehidupan dan pendidikan anak-anaknya;

9. Bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Agraria telah jelas mengatur hak-hak atas tanah dan prinsip-prisip penguasaan tanah di
indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat;

10. Bahwa klien kami Robiansyah mempunyai legalitas jelas berupa Sertifikat Hak Milih tahun 2022 dan diterbitkan oleh pemerintahan yang berwenang dengan proses yang sah dengan data yang akurat;

11. Bahwa diduga PT. Berau Coal Telah Melanggar Ketentuan berasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada
pasal 385 KUHP dengan isinya sebagai berikut :” Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband sesuatu hak atas tanah, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa hak tersebut telah dipegang atau dibagi oleh orang lain, atau hak atas tanah tersebut telah
dibebani dengan credietverband, atau bahwa hak tersebut merupakan suatu hak yang belum bersertifikat yang telah dibebani dengan credietverband, atau gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya
credietverband yang sudah ada, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”

12. Bahwa diduga PT. Berau Coal Telah Melanggar Ketentuan berasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada
pasal 460 KUHP dengan isinya sebagai berikut”Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau
menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

13. Bahwa didalam ketentuan undang-undang hukum pidana Patut diduga bahwa PT. Berau Coal telah melanggar Undang-undang
nomor 5 tahun 1960 tentang Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang pendaftaran tanah, Undangundang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal 385 KUHP, Undangundang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal 460 KUHP;

14. Bahwa memperhatikan poin-poin tersebut di atas kami meminta paling lama 10 Hari sejak Somasi ini diterima, PT. Berau Coal agar dapat berkomunikasi dan menghubungi
Kuasa/Pengurus secara langsung untuk menyelesaikan permasalahan tersebut di Nomor Handphone 082395089489/ABDUL HASAN

Dalam hal ini Abdul Hasan berharap kepada Pihak PT Berau Coal agar bisa menerima surat peringatan I (somasi) dan mempertimbangkan lahan warga yang diduga di serobot dan menurut Hasan itu sudah jelas bahwa lahan kepemilikan Robiansyah bersertifikat yang sangat jelas telah digusur alat berat PT Berau Coal.

“Kasus ini sudah jelas menunjukkan pelanggaran serius atas kepemilikan lahan Robiansyah dan hal ini sudah jelas melanggar menurut UU 51/Prp/1960. Tindakan ini dapat dianggap melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, khususnya melalui Pasal 385 KUHP atau Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960,” tandasnya.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *