Berita  

KPK Siap Kawal Ketat Implementasi Kota Percontohan Anti Korupsi Dimataram

Mataram(NTB), Sidikpolisinews.id : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memulai rangkaian kegiatan pembentukan Kabupaten/Kota Anti Korupsi (KaTaKu) di Pemerintah Kota Mataram. Kegiatan ini ditandai dengan pelaksanaan entry meeting.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruno. Pemaparan program ini merupakan hasil kolaborasi antarlembaga negara, yakni KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, BPKP, dan Kementerian Keuangan. Inisiasi ini berangkat dari menyembunyikan secara mendalam atas tingginya angka tindak pidana korupsi yang melibatkan pemerintah daerah

“Kami berharap ke depan tidak ada lagi kepala daerah, wali kota, maupun bupati yang terjerat kasus korupsi. Oleh karena itu, kami menyusun indikator pencegahan yang konkret untuk mengawal integritas di tingkat kabupaten dan kota,” ujar Rino Selasa (22/4/2025).

Tahun lalu, KPK telah melakukan observasi awal terhadap 51 pemerintah daerah. Empat daerah telah menjadi contoh nasional salah satunya, Kabupaten Kulon Progo, Kota Surakarta, dan Kota Payakumbuh.

“Tahun ini, berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi NTB dan hasil observasi KPK terhadap komitmen, strategi, inovasi, serta catatan audit BPK selama dua tahun terakhir, Kota Mataram resmi ditetapkan sebagai salah satu calon kota percontohan.”jelasnya.

Selain Mataram, dua daerah lain yang terpilih adalah Kota Blitar (Jawa Timur) dan Kabupaten Minahasa Tenggara (Sulawesi Utara).Indikator yang menjadi rujukan dalam program ini meliputi penguatan tata kelola pemerintahan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), sistem pengaduan publik (SP4N-Lapor), kualitas pelayanan publik, hingga catatan audit keuangan yang bersih dari temuan signifikan.

“Kami ingin memastikan dari tingkat pimpinan hingga teknis memahami makna integritas. Nantinya kami akan melakukan pendampingan dan komunikasi intensif untuk memastikan indikator itu benar-benar diimplementasikan,” tegas Rino.

KPK akan melakukan evaluasi pada Oktober–November 2025. Jika memenuhi standar istimewa, maka Kota Mataram akan dikukuhkan secara resmi sebagai Kota Anti Korupsi pada Desember 2025.

Namun, status ini bukan jaminan abadi. Rino menegaskan bahwa apabila kemudian hari terjadi tindak pidana korupsi di tingkat pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) atau lebih tinggi, maka status tersebut akan dicabut. Ujarnya.

KPK tidak berhenti pada deklarasi semata. Menurut Rino, berkomitmen untuk terus mengawali implementasi di lapangan, memberikan pendampingan, hingga membuka jalur komunikasi dengan kementerian terkait jika pemerintah daerah menghadapi kendala.

“Langkah awalnya adalah mencegah, namun menjaganya lebih sulit. Oleh karena itu, kami tidak akan membiarkan Mataram berjalan sendiri. Ini komitmen bersama untuk menciptakan tata kelola yang bersih dan melayani,” tutupnya.

(Jesicha Viviani )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *