sidikpolisinews.id ,Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pihak kepolisian mengusut potensi adanya korban lain dalam kasus dugaan eksploitasi seksual anak di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat. Desakan ini muncul usai terungkap kasus anak di bawah umur berinisial SHM (15) yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC) hingga hamil lima bulan.
Ketua KPAI, Ai Maryati, meyakini kasus ini tidak hanya melibatkan satu korban jika melihat tren dan situasi serupa yang pernah terjadi.
“Saya meyakini lebih dari satu korban kalau mau melihat tren dari situasi yang hampir sama. Ini pekerjaan rumah bagi penegak hukum,” ujarnya di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Maryati menegaskan, meski Jakarta merupakan pusat hiburan dan pariwisata, mempekerjakan anak di bawah umur di tempat hiburan malam apalagi hingga terjadi kehamilan, merupakan pidana yang harus diusut tuntas.
“Tidak boleh mempekerjakan anak dalam bentuk pekerjaan terburuk. Ini jelas pidana, ada eksploitasi seksual,” tegasnya.
Ia juga menolak anggapan bahwa kesediaan anak bekerja dapat menjadi alasan pembenaran bagi pelaku.
“Kalau tidak diusut tuntas, nanti muncul alibi bahwa anak ini yang mau kerja. Padahal, ini bisa dicegah dan seharusnya tidak terjadi,” katanya.
Sebelumnya, Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2248/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 April 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menjelaskan, kasus bermula ketika korban SHM menerima tawaran pekerjaan melalui Facebook sebagai pemandu karaoke di Bar Starmoon, Jakarta Barat, dengan bayaran Rp125 ribu per jam. Namun, korban kemudian dipaksa melayani hubungan seksual kepada sejumlah pria dengan bayaran Rp175 ribu–Rp225 ribu.
Orang tua korban melapor ke polisi setelah mengetahui anaknya hamil lima bulan. Polisi kemudian menangkap 10 orang yang terlibat, di antaranya pemilik bar, perekrut, mami, akuntan, dan sopir yang mengantar jemput korban. Dua pelaku lainnya, berinisial Z dan FS, masih berstatus DPO.
Barang bukti yang disita meliputi dokumen kependudukan, ijazah korban, hasil visum RS Polri, fotokopi KTP palsu, ponsel, buku absen LC, dan data pengeluaran bar.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.(Slh)















