Kisruh Alat Berat di Gunung Botak, Tegas ke PTB, Loyo ke Koperasi Lain, Integritas Kadis ESDM Maluku Dipertanyakan

Www SidikPolisi News’id – Namlea “Kabupaten Buru’” Propinsi Maluku- (24/2/2026)
Aktivitas pertambangan rakyat di wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Gunung Botak, Kabupaten Buru, kembali memantik polemik. Nama Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris, menjadi sorotan publik menyusul sikapnya yang dinilai inkonsisten dalam menyikapi penggunaan alat berat oleh tiga koperasi di kawasan tersebut.

Beberapa waktu lalu, beredar laporan yang menuding Koperasi Parusa Tanila Baru (PTB) menggunakan alat berat jenis excavator di wilayah IPR Gunung Botak. Tanpa verifikasi lapangan yang terbuka kepada publik, Abdul Haris langsung menerbitkan surat teguran. Dalam salah satu poinnya, PTB dilarang menggunakan alat berat dengan merujuk pada Kepmen ESDM Nomor 174/MB.01/MEM.B/2024.

Langkah cepat itu sempat menuai pujian. Ia dianggap tegas dalam menegakkan mekanisme pengelolaan tambang berbasis pertambangan rakyat di kawasan Gunung Botak. Namun, polemik muncul ketika surat teguran tersebut dibantah sejumlah pihak yang menyebut fakta lapangan tidak sesuai dengan tudingan dalam laporan.

Publik pun mulai mempertanyakan kehati-hatian Kadis ESDM dalam merespons laporan yang belum terverifikasi. Kritik bermunculan, menilai keputusan tersebut terkesan tergesa-gesa dan tidak melalui proses klarifikasi menyeluruh.

Tegas ke PTB, Loyo ke Tiga Koperasi Dibawah Naungan PT. Tri M?

Kontroversi semakin menguat ketika terjadi aksi sasi adat alat berat milik tiga koperasi di bawah naungan bapak angkat PT Mitra Emas Maluku (Tri M) oleh Matatemun Yohanes Nurlatu dan sejumlah tokoh adat pada Senin 23 Februari 2026. Ketiga koperasi tersebut juga menggunakan alat berat jenis excavator di wilayah IPR yang sama. Dalam menghadapi tiga koperasi di bawah naungan bapak angkat PT Tri M tersebut, Abdul Haris seperti loyo dan gemetar, bungkam tak berkutik, berbeda dengan ketegasan yang sebelumnya ia tunjukkan terhadap PTB.

Ironisnya, hingga polemik mencuat, Abdul Haris dinilai tetap tidak memberikan penjelasan terbuka. Tidak ada pernyataan resmi maupun langkah tegas sebagaimana yang dilakukan terhadap PTB. Sikap ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa kebijakan yang diterapkan kepada satu koperasi tidak diberlakukan secara konsisten kepada koperasi lainnya?

Jika merujuk pada substansi surat teguran sebelumnya, penggunaan alat berat di wilayah IPR menjadi persoalan prinsip. Namun ketika praktik serupa diduga terjadi pada koperasi lain, respons Dinas ESDM Provinsi Maluku dinilai tidak sepadan.

Publik menilai terdapat ketimpangan sikap. “Ganas ke satu koperasi, tetapi loyo terhadap yang lain,” begitu kritik yang beredar di tengah masyarakat.

Ujian Integritas dan Kepemimpinan

Kisruh ini bukan sekadar soal alat berat, melainkan menyangkut integritas dan konsistensi kepemimpinan. Sebagai otoritas teknis sektor energi dan sumber daya mineral di tingkat provinsi, keputusan Kepala Dinas ESDM memiliki implikasi hukum, sosial, dan ekonomi yang luas.

Jika benar penggunaan alat berat dilarang di wilayah IPR sesuai regulasi, maka penegakan aturan harus berlaku sama bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika terdapat ruang kebijakan tertentu, maka transparansi menjadi kunci untuk meredam kecurigaan publik.

Hingga kini, masyarakat menanti klarifikasi resmi dan terbuka dari Abdul Haris. Di tengah dinamika pertambangan rakyat yang sensitif dan rawan konflik seperti di Gunung Botak, kepemimpinan yang tegas, konsisten, dan berbasis fakta menjadi kebutuhan mendesak.

Tanpa itu, polemik hanya akan memperdalam krisis kepercayaan terhadap pengelolaan tambang rakyat di Maluku.
*(“Besugi AH”)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *