Kisah tragis sopir truk vs buruh angkut pasir, Dusun Bangkala raya, kelurahan Buntusu, kecamatan Tamalanrea

Sidik polisi news. 06-10-2025.Makassar Kasus penikaman(03-10-2025) yang menewaskan seorang pria bernama Malik Angga (30 thn) warga Dusun Bangkala, Kelurahan Buntusu, Blok D Rt 02,Rw 03 Perumnas BTP, Kecamatan Tamalanrea, masih menjadi sorotan masyarakat.

Praktis Hukum dan Pemerhati Sosial Kemasyarakatan sekaligus mewakili keluarga korban Drs.Budiman S, S. Pd, S. H,mengungkapkan bahwa korban mengalami 12 luka tusukan dan sobekan akibat benda tajam berupa badik, sesuai hasil visum RS Wahidin sudiro husodo Makassar.

“Luka-luka tersebut terdapat di bagian punggung, wajah, dan dada korban,”ungkapnya.

Peristiwa tragis ini terjadi pada 3 November lalu, sekitar pukul 10.00 Wita, saat korban dan pelaku sedang bekerja di lokasi pengumpulan pasir.

Berdasarkan keterangan saksi, pelaku berinisial R sempat berpamitan untuk buang air kecil. Namun, tak lama kemudian, pelaku kembali ke lokasi kerja sambil membawa badik dan langsung menusuk korban dari arah belakang.

Korban sempat dilarikan ke RS Wahidin Sudirohusodo, namun nyawanya tak tertolong akibat luka parah yang dideritanya. Pelaku R, yang juga merupakan tetangga korban, lari menyerahkan diri ke Polsek Tamalanrea tak lama setelah kejadian.

Menurut keterangan warga sekitar, pelaku dan korban sebelumnya tidak pernah terlibat perselisihan. Namun, dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat menikam korban karena menuduh korban mengintip dirinya saat berhubungan badan dengan istrinya. Polisi kemudian melakukan pengecekan di rumah pelaku, namun tidak ditemukan adanya lubang atau celah di dinding yang memungkinkan korban melakukan hal tersebut.

Praktisi hukum keluarga korban, Drs Budiman S,S.Pd,S,H mendesak pihak penyidik agar menjerat pelaku dengan pasal yang lebih berat, mengingat ada dugaan unsur perencanaan dalam tindakan tersebut.

“Dari hasil visum dan keterangan saksi-saksi di lokasi, terlihat jelas bahwa penikaman dilakukan secara sadar dan terencana. Seharusnya penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan 351 KUHP, bukan hanya 338–351,” ujar Budi.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polsek Tamalanrea, sementara pihak keluarga korban berharap agar proses hukum berjalan objektif dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan bukti dan fakta yang ada.(jp@tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *