Www SidikPolisi News’id – Namlea “Kabupaten Buru” Propinsi Maluku (5/3/2026)
Ketua LSM Ekologi Pembangunan Kabupaten Buru, Chairul Syam, menegaskan bahwa sungai adalah milik negara dan tidak boleh dikuasai oleh individu maupun kelompok tertentu. Pernyataan tegas ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, yang menyebutkan bahwa seluruh sumber daya air dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Chairul, masih ada pihak-pihak yang bertindak seolah-olah sungai dapat dimanfaatkan sesuka hati tanpa memperhatikan aturan dan dampak lingkungan. Ia menilai pola pikir tersebut berbahaya dan bertentangan dengan hukum.
“Sungai adalah milik negara, bukan milik pribadi atau individu. Tidak boleh ada pihak yang mengklaim, menguasai, atau merusaknya demi kepentingan sendiri. Negara sudah jelas mengatur,” tegasnya.
Sorotan tajam diarahkan pada kondisi sejumlah sungai di Kabupaten Buru yang mengalami kerusakan dalam beberapa tahun terakhir. Aktivitas penambangan emas di kawasan Gunung Botak, penambangan pasir ilegal, pembuangan limbah, hingga deforestasi disebut sebagai faktor utama yang memperparah kondisi daerah aliran sungai.
Chairul menilai dampaknya sudah nyata dirasakan masyarakat, mulai dari meningkatnya risiko banjir dan erosi hingga menurunnya kualitas air. Ia menegaskan bahwa praktik-praktik tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan keselamatan warga.
“Kalau sungai rusak, masyarakat yang pertama merasakan dampaknya. Air tercemar, ekosistem hancur, dan potensi bencana meningkat. Ini bukan persoalan sepele,” ujarnya.
LSM Ekologi Pembangunan juga mengkritik masih adanya oknum masyarakat yang mengabaikan imbauan pemerintah serta ketentuan perundang-undangan. Padahal, pemerintah daerah disebut telah melakukan berbagai langkah penertiban terhadap aktivitas ilegal di sekitar sungai.
Chairul mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa tebang pilih terhadap pelaku perusakan lingkungan. Ia menilai penegakan hukum yang lemah hanya akan memperparah kerusakan dan memberi ruang bagi praktik ilegal terus berlangsung.
Ia pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga sungai dengan tidak membuang sampah sembarangan, menghentikan praktik penambangan ilegal, serta mendukung upaya konservasi.
“Menjaga sungai bukan hanya tugas pemerintah. Ini tanggung jawab bersama. Kalau kita ingin generasi mendatang masih menikmati air bersih, maka perlindungan sungai harus menjadi komitmen bersama,” pungkasnya.
*(“Besugi AH”)















