Kemenag Muna Diduga Lakukan Pembiaran Kasus Dugaan Pungli di MTsN 4 Muna
Muna, Sulawesi Tenggara,SidikpolisiNews.id (24/08/2025)|
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Kepala Sekolah MTsN 4 Muna hingga kini belum menemukan titik terang. Kementerian Agama Kabupaten Muna yang dipimpin oleh Andilompo, S.Pd., M.Si., diduga melakukan pembiaran atas laporan sejumlah guru terkait praktik pungli tersebut.
Seorang guru MTsN 4 Muna yang enggan disebutkan namanya, saat dihubungi Sidikpolisi News melalui sambungan telepon, mengaku telah melaporkan persoalan ini kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muna. Namun, hingga kini laporan tersebut belum mendapat tindak lanjut yang jelas.
> “Saya sudah melaporkan soal pungutan liar ini kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Muna, tapi sampai saat ini belum ada kepastian. Tidak ada tindakan konkret, hanya janji-janji saja,” ungkapnya.
Guru tersebut menambahkan bahwa pungutan yang dilakukan Kepala MTsN 4 Muna bervariasi, mulai dari Rp1.000.000 per guru untuk pembayaran Program Indonesia Pintar (PIP) siswa mandiri, hingga Rp800.000 per guru untuk pembelian pakaian seragam siswa.
> “Kami sudah mengadukan hal ini, tetapi sepertinya tidak digubris oleh pihak Kemenag Kabupaten Muna. Terkesan ada pembiaran terhadap Kepala Sekolah. Kami para guru sangat terbebani dengan kebijakan ini,” pungkasnya.
Kasus ini mendapat sorotan publik karena dinilai mencoreng nama baik institusi Kementerian Agama. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kementerian Agama Kabupaten Muna belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran laporan pungli tersebut.
Reporter: Banerudin















