Kasus Dugaan Kehamilan di Raisamane: Empat Kali Mediasi Buntu, Laporan Masuk Polisi tapi Korban Belum Diperiksa

SIDIKPOLISINEWS.ID || NTT, Malaka – Kasus dugaan kehamilan di luar nikah yang menyeret pemuda berinisial AHB (25) di Desa Raisamane, Malaka, memasuki babak baru yang penuh kejanggalan. Meskipun laporan telah dimasukkan oleh korban, ET (25), ke Polsek Rinhat pada 10 November 2025, pihak keluarga mengaku hingga kini belum pernah diperiksa dan tidak menerima Surat Bukti Laporan Polisi (SBLP).

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat dan pengamat hukum. Pasalnya, ketiadaan pemeriksaan dan SBLP – dokumen wajib yang menandakan laporan telah teregistrasi – dinilai melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian.

Menurut pengakuan ET, hubungannya dengan AHB telah berjalan selama dua tahun dan digambarkan sebagai hubungan yang serius.

“Kami sudah dua tahun pacaran. Dia bilang serius, dan dia beberapa kali bilang akan bawa saya ke keluarganya,” tutur ET saat ditemui wartawan.

Puncak kedekatan terjadi pada April 2025. Namun, semua berubah drastis ketika ET menyampaikan kabar kehamilannya. Respon AHB justru berbalik 180 derajat.

“Saya bilang saya hamil. Dia bilang tidak percaya. Dia suruh saya cek lagi. Dia hanya kirim Rp100 ribu untuk beli test pack,” ungkap ET.

Setelah momen tersebut, komunikasi AHB mulai berubah. “Dari situ dia mulai tidak mau ketemu. Telepon jarang angkat. Chat dibalas lama atau tidak dibalas sama sekali,” tambahnya.

Sebelum melangkah ke ranah hukum, keluarga ET telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan adat. Mereka melibatkan perangkat desa, mulai dari RT, RW, hingga Kepala Desa Raisamane.

Ayah ET menegaskan semua upaya musyawarah telah dilakukan, namun selalu dimentahkan oleh ketidakhadiran terlapor.

“Kami panggil baik-baik, secara lisan dulu. Tidak ada hasil,” jelas ayah ET. “Kami tidak ingin ribut. Kami hanya ingin ketemu dan bicara. Tapi empat kali undangan resmi pun tidak dihargai.”

Pemerintah desa membenarkan bahwa undangan mediasi resmi, termasuk surat dari Kepala Desa, telah dikeluarkan, namun terlapor sama sekali tidak hadir.

Seorang pemerhati hukum adat lokal menilai, secara adat, keluarga korban sudah menjalankan kewajiban mereka secara lengkap. “Jika terlapor tidak hadir empat kali, itu tanda tidak menghormati mekanisme penyelesaian. Maka masuk ke proses hukum adalah langkah yang benar,” ujarnya.

Setelah jalur adat buntu, keluarga korban melapor ke Polsek Rinhat pada 10 November 2025. Namun, proses pelaporan yang mereka alami justru menimbulkan kebingungan baru.

“Kami datang lapor, tapi tidak diperiksa. Tidak ditanya kronologi lengkap,” kata ayah ET.

Keluarga korban memaparkan, mereka tidak diperiksa, tidak dimintai kronologi, tidak diberikan formulir laporan, dan yang paling krusial, tidak menerima SBLP maupun nomor laporan.

Lebih lanjut, ketika keluarga datang kembali beberapa hari kemudian, mereka hanya diberitahu secara lisan bahwa berkas kasus sudah dikirim ke Polres Malaka.

“Kami baru diberitahu ketika kami datang tanya. Tidak ada surat apa pun dari polisi,” tambahnya. “Kami hanya diberitahu secara lisan saja.”

Seorang pengamat hukum pidana menilai prosedur dasar kepolisian telah dilanggar. Ia menekankan bahwa pemeriksaan pelapor dan pemberian SBLP adalah kewajiban.

“Pelapor wajib diperiksa pada saat laporan masuk. Itu prosedur dasar. SBLP adalah hak pelapor dan kewajiban polisi,” tegas pengamat tersebut.

Ia menambahkan, “Ketiadaan pemeriksaan dan tidak diberikannya SBLP adalah bentuk pelanggaran SOP. Ini bukan masalah teknis kecil; ini menyangkut integritas prosedural.”

Pengamat itu mendesak aparat untuk menangani kasus ini, yang menyangkut perempuan dalam kondisi hamil, dengan perhatian ekstra.

Korban, ET, mengaku lelah secara emosional. Ia hanya menginginkan kejelasan dan tanggung jawab.

“Saya hanya ingin masalah ini diproses dengan jelas. Tidak lebih,” ujarnya pelan. “Saya hanya ingin tanggung jawab. Saya hamil. Saya tidak ingin masa depan anak saya tidak jelas.”

Ayah ET kini mendesak Polres Malaka untuk segera bertindak dan menjalankan penyidikan sesuai prosedur.

“Kami sudah tempuh semua cara baik. Sekarang kami serahkan kepada polisi. Kami hanya minta jangan ditunda-tunda lagi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Rinhat maupun Polres Malaka belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan mengapa pelapor belum diperiksa dan SBLP tidak diberikan. Kasus ini kini menjadi ujian profesionalitas aparat penegak hukum di Kabupaten Malaka. (Roy S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *