SIDIKPOLISINEWS.ID || NTT, Kupang – Dinding-dinding kamar kos di sudut Kota Kupang menjadi saksi bisu sebuah tragedi kemanusiaan yang nyaris merenggut nyawa. Pada Rabu (24/12), tepat saat sebagian besar warga bersiap menyambut damai Natal, seorang perempuan berinisial YT (24) justru harus bertaruh nyawa di tangan pria yang selama ini berbagi atap dengannya, AS (29).
Hanya karena persoalan sepele—sebuah keinginan sederhana untuk meminjam telepon seluler guna menghubungi orang tua—YT menjadi sasaran amuk membabi buta. Peristiwa ini bukan sekadar penganiayaan biasa; ini adalah potret nyata betapa rapuhnya posisi perempuan dalam relasi kuasa yang toksik.
Kejadian bermula saat YT mendekati AS dengan maksud meminjam handphone. Alih-alih mendapatkan izin, YT justru disambut dengan rentetan makian yang menghina. Situasi dengan cepat memanas. AS yang tersulut emosi diduga kehilangan akal sehat dan mulai melayangkan bogem mentah ke arah tubuh korban yang jauh lebih kecil darinya.
Berdasarkan kesaksian korban, AS tidak memberikan celah bagi YT untuk membela diri. Dalam ruang sempit itu, YT dihantam berkali-kali hingga tersungkur ke lantai. Kekerasan fisik tersebut berjalan secara unilateral; YT hanya bisa meringis kesakitan sementara tubuhnya menjadi sansak hidup kemarahan AS.
Yang membuat publik paling geram bukanlah sekadar luka fisik, melainkan penghinaan terhadap martabat korban. Saat YT sudah tidak berdaya di lantai, AS dilaporkan melakukan tindakan simbolis yang sangat merendahkan: melangkahi tubuh korban.
Sambil berdiri di atas tubuh YT yang kesakitan, AS melontarkan kalimat intimidasi yang menunjukkan arogansi luar biasa dan ketidakpedulian terhadap nyawa manusia.
“Dia bilang kalau saya mati juga tidak ada yang lihat. Dia juga menyuruh saya telepon mama saya untuk lapor ke mana saja,” ungkap YT dengan suara bergetar saat memberikan keterangan.
Kalimat tersebut mencerminkan mentalitas pelaku yang merasa kebal hukum dan memandang rendah eksistensi korban. AS seolah-olah menantang hukum dengan menyuruh korban melapor, sebuah bentuk manipulasi psikologis yang bertujuan meruntuhkan mental YT.
Meski dalam kondisi trauma hebat dan ketakutan, YT menolak untuk bungkam. Menyadari bahwa nyawanya dalam bahaya jika tetap bertahan, ia melarikan diri dan mendatangi kantor polisi untuk mencari keadilan.
Laporan resmi kini telah terdaftar di Polsek Kota Lama dengan nomor registrasi:
LP/B/252/XII/SPKT/POLSEK KOTA LAMA/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT.
YT kini menuntut keadilan penuh. “Saya takut. Saya hanya ingin perlindungan dan keadilan. Jangan sampai kejadian ini berulang,” tegasnya. Publik kini menanti langkah cepat aparat kepolisian untuk segera meringkus AS guna memberikan efek jera dan menjamin keamanan korban.
Kasus ini kembali menyalakan alarm peringatan tentang tingginya risiko kekerasan dalam hubungan tanpa ikatan pernikahan resmi (sering disebut kumpul kebo). Dalam banyak kasus, pola hubungan seperti ini membuat korban—mayoritas perempuan—berada dalam posisi yang sangat rentan secara hukum dan sosial.
Pengamat sosial menilai bahwa sikap arogan pelaku seperti AS sering kali muncul karena mereka merasa tidak memiliki ikatan tanggung jawab legal terhadap pasangannya. Namun, hukum pidana Indonesia tidak memandang status hubungan; kekerasan tetaplah kejahatan berat.
Keberanian YT melapor adalah sebuah kemenangan kecil melawan budaya diam. Kini, bola panas ada di tangan penyidik Polsek Kota Lama. Publik mendesak agar proses hukum tidak berjalan di tempat. Penangkapan AS bukan sekadar urusan satu korban, melainkan pesan bagi seluruh pelaku kekerasan terhadap perempuan di NTT bahwa tidak ada ruang bagi “predator” di wilayah hukum ini.
Kekerasan terhadap perempuan bukanlah urusan domestik yang bisa diselesaikan dengan kata “maaf” di atas materai. Ini adalah tindak pidana serius yang menuntut pertanggungjawaban di balik jeruji besi.
Apakah Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami kekerasan?
Segera hubungi layanan pengaduan polisi di 110 atau datangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) terdekat. Jangan biarkan kekerasan menjadi hal yang lumrah. (Roy S)













