banner 728x250

Kadis ESDM Maluku Harus Bertanggung Jawab atas Kisruh Penggabungan 20 Koperasi Gunung Botak

banner 120x600
banner 468x60

Www SidikPolisi News’id – Namlea “Kabupaten Buru’” (27/1/2026)
Gagasan penggabungan koperasi di kawasan tambang emas Gunung Botak kini menuai sorotan tajam. Sejumlah pihak menilai, ide penggabungan 10 koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan 10 koperasi non-IPR pertama kali diusulkan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Abdul Haris, sehingga ia dinilai tidak bisa lepas tangan ketika kebijakan tersebut memicu konflik serius di lapangan.

Wacana penggabungan koperasi yang sejak awal diklaim bertujuan untuk penataan tambang rakyat justru berkembang menjadi persoalan kompleks. Gesekan antar-koperasi, ketidakjelasan kewenangan, hingga konflik internal dilaporkan mencuat setelah gagasan tersebut mulai dijalankan.

banner 325x300

Puncaknya, salah satu ketua koperasi dilaporkan ke pihak kepolisian. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di ruang publik: siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kebijakan yang memicu kekisruhan tersebut?

Sejumlah pengurus koperasi menegaskan bahwa ide penggabungan bukanlah inisiatif murni dari koperasi. Mereka menyebut, usulan penggabungan 20 koperasi—terdiri dari 10 koperasi IPR dan 10 koperasi non-IPR—merupakan arahan langsung Kepala Dinas ESDM Maluku yang disampaikan dalam beberapa pertemuan resmi sebagai bagian dari strategi pengelolaan tambang rakyat di Gunung Botak.

Hal ini juga ditegaskan oleh Nico Nurlatu, yang menyebut bahwa kesepakatan penggabungan tersebut secara administratif tertuang dalam Akta Notaris Nomor 11 Tahun 2024. Dengan demikian, wacana penggabungan bukan sekadar pembicaraan informal, melainkan telah diformalkan dalam dokumen hukum.

“Kalau ide awalnya datang dari pemerintah daerah melalui Kadis ESDM atas dasar tuntutan 10 koperasi Non IPR dan bahkan dituangkan dalam akta notaris, maka ketika terjadi masalah hingga berujung laporan polisi, tidak adil jika hanya ketua koperasi yang diseret,” ujar Nico, Selasa, (27/1)

Pengamat kebijakan publik di Maluku menilai, secara administratif dan etis, pejabat yang menggagas sebuah kebijakan harus ikut bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkannya. Terlebih jika kebijakan tersebut dijalankan tanpa payung hukum yang jelas, peta kewenangan yang tegas, serta mekanisme pengawasan yang ketat.

“Ini bukan semata soal pidana atau tidak pidana, tetapi soal tanggung jawab kebijakan. Negara tidak boleh cuci tangan ketika kebijakannya justru menciptakan konflik horizontal di tengah masyarakat,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebijakan di sektor pertambangan rakyat tidak bisa dijalankan hanya dengan pendekatan administratif. Tanpa perencanaan matang, kejelasan regulasi, dan komunikasi yang transparan, kebijakan justru berpotensi mengorbankan rakyat kecil, sementara para penggagasnya berlindung di balik jabatan dan kewenangan.
*(“Besugi AH”)*

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *