Hal – Sel// Sidik Polisi News – Perselisihan terkait lahan milik keluarga Almarhum Hamaru Alifu yang terletak di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, hingga kini belum menemui titik terang. Tanah tersebut sejak tahun 2019 digunakan oleh PT Harita, namun tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari ahli waris. Sampai hari ini, belum ada proses ganti rugi yang dilakukan oleh pihak perusahaan, meski sudah ada intervensi dari DPRD Halmahera Selatan.
Kuasa dari keluarga Almarhum, La Ode Muhammad Iksan, kepada media ini menjelaskan bahwa tanah yang dimaksud adalah milik sah dari Almarhum Hamaru Alifu, yang merupakan mertuanya. Penggunaan lahan oleh pihak Harita disebutkan dilakukan secara sepihak dan tanpa pemberitahuan kepada keluarga.
“Kami baru mengetahui bahwa tanah milik Almarhum yang berada di Desa Soligi itu digunakan oleh Harita pada tahun 2022. Namun setelah kami telusuri lebih dalam, ternyata lahan itu sudah dipakai sejak 2019. Ironisnya, tidak pernah ada pemberitahuan atau izin dari kami selaku ahli waris,” ujar Iksan.
Pihak keluarga mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk menuntut keadilan, termasuk memasang baliho pemberitahuan di lokasi tersebut sebagai bentuk protes. Namun baliho-baliho itu, kata Iksan, selalu dicabut oleh pihak-pihak tak dikenal.
“Sudah berkali-kali kami pasang baliho di lahan itu, tetapi selalu dicabut. Kami juga telah melaporkan masalah ini ke Polres, tetapi saat proses pemanggilan, pihak Harita tidak pernah hadir. Bahkan setiap kali kami coba koordinasi, jawaban yang kami terima selalu sama: ‘kami akan sampaikan dulu ke atasan’,” lanjut Iksan.
Karena tak kunjung mendapatkan kepastian, pihak keluarga akhirnya mengadukan hal ini ke DPRD Halmahera Selatan pada 29 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD mempertemukan pihak keluarga dengan perwakilan dari Harita dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Dalam RDP itu, DPRD tegas meminta Harita untuk segera menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan milik keluarga kami. Salah satu perwakilan Harita yang hadir saat itu bahkan menyanggupi akan segera menindaklanjutinya. Tapi sampai sekarang belum ada perkembangan apapun. Janji itu hanya tinggal janji,” tegas Iksan.
Lebih jauh, Iksan menyebut tindakan ini sebagai bentuk penyerobotan lahan secara paksa, yang tidak hanya melanggar hak kepemilikan warga, tapi juga mencoreng etika investasi di daerah.
“Ini jelas-jelas penyerobotan. Tanah itu milik sah warga, dan dipakai tanpa izin, tanpa sepeser pun ganti rugi. Kami minta DPRD kabupaten dan DPRD provinsi segera turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini. Jangan sampai masyarakat terus jadi korban ketidakadilan,” tambahnya.
Saat media ini mencoba menghubungi pihak Harita, salah satu karyawan bernama Andi yang sebelumnya hadir dalam RDP dengan Komisi II DPRD mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan jawaban resmi.
“Kami akan teruskan ke pimpinan dulu. Tapi sebaiknya tidak dibahas lewat telepon. Lebih baik kita duduk bersama untuk bicarakan ini,” ujar Andi singkat saat dihubungi via sambungan seluler.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen PT Harita terkait perintah dari DPRD maupun tuntutan ahli waris keluarga Almarhum Hamaru Alifu. Sementara keluarga besar berharap agar ada keadilan dan penyelesaian yang bermartabat, sesuai dengan hukum yang berlaku (LM.Tahapary).















