Sidik Polisi News.id, Lampung Tengah – Harga jual komoditas singkong di Kabupaten Lampung Tengah tembus Rp 2.400 per kilogram.
Harga ini merupakan harga jual tertinggi yang berlaku hingga Kamis (18/6/2026).
Meski demikian, harga tersebut tidak berlaku sama untuk semua perusahaan penerima hasil panen singkong para petani, setiap perusahaan menerapkan harga dan potongan yang berbeda.
Ketua Umum Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung Tengah, Dasrul Aswin. mengatakan, harga jual hasil panen singkong saat ini jika dirata-rata se-Kabupaten Lampung Tengah menembus harga Rp 2.050 per kilogram potongan 8 persen.
Meski demikian, petani sudah merasakan dampak positif kenaikan harga jual singkong saat ini.
“Alhamdulillah saat ini petani singkong sedang semringah, meskipun tiap perusahaan menerapkan harga berbeda, tapi dengan harga jual-rata-rata tersebut, petani sudah sangat bersyukur,” kata Dasrul kepada Sidik Polisi News.id, Kamis (18/6/2026).
Dasrul mengatakan, harga jual tersebut biasanya dipotong biaya panen seperti ongkos transportasi dan upah buruh cabut singkong.
Menyikapi kenaikan BBM Non Subsidi dan panjangnya antrean pengemudi truk mendapatkan solar, Dasrul mengatakan bahwa hal tersebut tidak begitu berdampak pada sektor pertanian singkong, khususnya transportasi hasil panen.
Dia mengatakan, ongkos transportasi hasil panen singkong sudah lama mengalami kenaikan sebelum kenaikan BBM terjadi.
“Kalau ongkos mobil sudah lama naik, biasanya Rp 80-90 rupiah per kilogram, naik jadi Rp 100 rupiah per kilogram. Jadi kalau kita dapat 8 ton hasil panen, biayanya dikalikan Rp 100 perak,” bebernya.
Sementara, lanjut Dasrul, untuk upah buruh cabut singkong berlaku Rp 100 ribu per ton.
Dia merincikan, misalkan panen menghasilkan 3 ton, sementara ada 4 orang buruh cabut singkong, maka Rp 300 ribu dibagi jumlah buruh cabut singkong atau Rp 300 ribu dibagi 4 orang.
“Tapi jika situasi lahan panen mengalami kendala, misal truk tidak bisa mendekati area panen atau membutuhkan jasa panggul, situasi ini memungkinkan bagi buruh untuk mendapatkan uang tambahan dari jasa tersebut,” tutupnya.
(Sidik Polisi News.id / Harry Irawan)















