Harapan Orang tua siswa,Stop Kekerasan.Perkuat Hubungan Sosial Nurani.

Sidik polisi news.21-09-2025.Makassar .Guru SMP Negeri 29 Makassar Diduga Pukul Siswinya, Bocor Dari Bisik – Bisik Siswa Lain Pola Kekerasan Yang Terjadi Berulang

Dunia pendidikan di Kota Makassar kembali tercoreng. Seorang siswi kelas VIII.3 SMP Negeri 29 Makassar, Nurcahaya Maulida Sabang, harus mendapatkan perawatan medis setelah diduga menjadi korban kekerasan guru matematikanya pada Kamis, 18 September 2025.

Korban dilaporkan mengalami drop mental usai dilempar dengan sendok sampah dan dipukul di bagian paha saat berada di ruang kelas. Kondisi itu membuatnya terguncang hingga akhirnya dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk menjalani perawatan.

 

Sejumlah siswa yang menjenguk korban di rumahnya juga sempat membincangkan kelakuan guru tersebut, bahwa perilaku kasar guru matematika tersebut bukan pertama kali terjadi. Mereka mengaku pernah mengalami atau menyaksikan tindakan serupa di kelas, mulai dari bentakan, lemparan benda, hingga hukuman fisik.

“Bukan cuma hanya kamu Nur!, Ada teman-teman lain juga yang pernah dilempar atau dipukul. Cuma kali ini paling parah karena dia sampai jatuh mental,” ungkap salah seorang siswa yang enggan disebut namanya.

Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya pola kekerasan berulang yang terjadi di sekolah, bukan sekadar kasus tunggal.

Hingga kini, pihak SMP Negeri 29 Makassar maupun guru yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. Diamnya pihak sekolah menuai kritik keras dari publik, yang menduga ada upaya menutup-nutupi masalah serius ini.

Lebih jauh, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah tegas.

“Segera ditindaklanjuti,” ujar Achi Soleman singkat saat dimintai tanggapan oleh awak media.

Pernyataan ini diharapkan menjadi awal dari investigasi resmi yang lebih transparan dan berpihak pada perlindungan siswa.

Aktivis pemerhati sosial Jupri menegaskan bahwa tindakan guru matematika tersebut bukan hanya pelanggaran etika profesi, tetapi juga jelas merupakan kekerasan terhadap anak di bawah umur di lingkungan sekolah, yang dilindungi undang-undang.

Menurut Jupri, hal ini melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di antaranya:

Pasal 76C: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”

Pasal 80 ayat (1): “Setiap orang yang melanggar Pasal 76C dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.”

Selain itu, tindakan pemukulan juga memenuhi unsur Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya hingga 2 tahun 8 bulan penjara, dan lebih berat apabila mengakibatkan korban trauma atau sakit serius.

“Ini bentuk kekerasan terhadap anak di bawah umur di lingkungan sekolah, yang jelas melanggar hukum. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat, karena sekolah seharusnya menjadi tempat aman, bukan tempat anak-anak diteror secara fisik maupun mental,” tegas Jupri.

Nurdiana ibu korban menegaskan sementara menyiapkan langkah hukum untuk memastikan pelaku bertanggung jawab, jika anak saya tidak membaik

“Kami ingin keadilan, bukan hanya untuk anak kami, tapi juga agar tidak ada lagi korban berikutnya,” ujar keluarga Nurdiana

Aktivis perlindungan anak juga menyerukan agar kasus ini ditangani secara terbuka. Mereka menekankan bahwa toleransi terhadap kekerasan sekecil apa pun di sekolah sama dengan membiarkan pelanggaran hukum terhadap anak di bawah umur terus berulang.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi sekolah, Dinas Pendidikan, dan aparat penegak hukum. Tanpa sikap tegas, kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan akan terus terkikis.(Jp@timres)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *