Berita  

Galian C di Tadu Raya Nagan Raya Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Sidikpolisinews.id NAGAN RAYA – Aktivitas eksplorasi dan galian C ilegal, yang kini disebut sebagai penambangan batuan, di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, dilaporkan beroperasi tanpa izin resmi. Dugaan ini disampaikan oleh seorang warga berinisial DD pada Selasa (23/9/2025).

​Menurut DD, kegiatan penambangan ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Sesuai dengan Undang-Undang Minerba, istilah galian C telah diganti menjadi “batuan”. Untuk menjalankan operasi penambangan secara legal, perusahaan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang dikeluarkan melalui sistem perizinan terpadu Online Single Submission (OSS).

​”Namun, yang terjadi di lapangan diduga tidak mengantongi izin sebagaimana mestinya,” kata DD. Ia menyoroti salah satu perusahaan, CV Holi Palma, yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit (PKS) di Tadu Raya, terindikasi melakukan penambangan batuan tanpa izin.

​Selain itu, DD juga menduga kolam limbah PKS milik perusahaan tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga menimbulkan bau tidak sedap yang mengganggu warga sekitar.

​”Masalah ini harus diusut tuntas sesuai undang-undang yang berlaku. Jangan sampai ada dugaan bekingan yang membuat perusahaan kebal hukum, sementara masyarakat yang menanggung dampak lingkungan,” tegasnya, berharap agar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Nagan Raya dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak.

​DLHK Nagan Raya Angkat Bicara
​Menanggapi laporan tersebut, Kabid DLHK Nagan Raya, Betraa, memberikan klarifikasi. Menurutnya, kolam-kolam yang dimaksud berukuran kecil dan penggalian tanahnya hanya digunakan untuk keperluan internal perusahaan, bukan untuk diperjualbelikan.

​”Itu kolamnya kan kecil-kecil dan dikorek tanahnya. Tanah tersebut tidak diperjualbelikan, hanya untuk keperluan sendiri,” ujar Betraa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *