Berita  

Gagal Capai Kesepakatan Adat, Pasangan Non-Muhrim di Gampong Panggung Diserahkan ke WH

Sidikpolisinews.id MEULABOH – Warga Gampong Panggung, Kecamatan Johar Pahlawan, mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim pada dini hari Jumat (27/02/2026). Pasangan identitas terduga pelaku: .M (38) warga jalan Nasional, sementara perempuan DD (22) warga Kubang Gajah tersebut diduga melakukan pelanggaran syariat Islam sebelum akhirnya dijemput oleh petugas terkait.

​Kronologi Kejadian
​Penangkapan berawal dari kecurigaan warga setempat yang kemudian melakukan pengamanan terhadap pasangan tersebut pada waktu dini hari. Pasca penangkapan, perangkat Gampong Panggung sempat berupaya menyelesaikan permasalahan ini melalui musyawarah secara adat setempat.

​Namun, hingga siang hari, proses mediasi di tingkat desa tersebut tidak membuahkan hasil. Karena tidak ditemukannya jalan keluar atau solusi antar kedua belah pihak, perangkat Gampong akhirnya memutuskan untuk menyerahkan pasangan tersebut kepada pihak berwenang.

​Penyerahan ke Satpol PP dan WH
​Pada Jumat siang, pasangan tersebut resmi diserahkan ke kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat untuk diproses secara Untuk dilakukan penyelidikan terlebih dahulu

​Kasat Pol PP dan WH Aceh Barat, Azim, S.Ag, melalui Kabid WH, Lazuan, membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut dari masyarakat.

​”Benar, pihak Gampong telah menyerahkan pasangan terduga pelanggar syariat kepada kami karena musyawarah di tingkat desa tidak menemui titik temu,” ujar Lazuan.

​Proses Penyelidikan
​Hingga berita ini diturunkan, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan WH Aceh Barat sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Petugas tengah mendalami bukti-bukti serta keterangan saksi untuk menentukan jenis pelanggaran Qanun Syariat Islam yang dilakukan oleh terduga.

​Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak Satpol PP dan WH selaku eksekutor pengawasan syariat di Aceh Barat.

Editor/udinjazz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *